JAKARTA (Realita) - Kejaksaan RI titipkan lahan milik PT Duta Palma Group dengan luas sekitar 200.000 hektar, ke Kementerian BUMN agar dapat dikelola, sehingga aset tersebut dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas aset.
hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin saat menerima kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Erick Thohir pada Selasa (18/02) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca juga: Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, Erick Thohir Minta Maaf
“Diharapkan, nantinya aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di PT Duta Palma Group,” ungkap Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa penitipan aset lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN dikarenakan perkara tersebut masih berjalan dan belum melahirkan putusan final, sehingga pengelolaannya perlu diserahkan kepada Kementerian BUMN selaku institusi yang dapat mengelola sesuai tugas dan fungsi mengelola aset negara.
Baca juga: Erick Thohir Resmi Pecat Shin Tae-yong
Sementara itu, Menteri BUMN mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN terus menjaga koordinasi dengan Kejaksaan terkait kebijakan yang selama ini telah berjalan baik, contohnya terkait penanganan perkara PT Garuda Indonesia yang difokuskan dalam recovery asset.
“Sesuai dengan visi Pemerintah dan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tetapi aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi,” imbuh Menteri BUMN.
Baca juga: Dikalahkan Irak, Ranking FIFA Timnas Indonesia Langsung Turun
Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Menteri BUMN, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung. hrd
Editor : Redaksi