Nggak Kapok, Musisi Fariz FM Ditangkap Polisi lagi karena Terjerat Narkoba

realita.co
Fariz (tengah) saat dikeler polisi, Rabu (19/2/2025). Foto: Humas

JAKARTA (Realita) -- Musisi legendaris Fariz RM kembali ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Fariz pun telah resmi menyandang status sebagai tersangka.

Penangkapan terhadap Fariz bermula saat polisi melakukan penyelidikan kasus narkoba dan berhasil menangkap ADK (46) di Jalan Sunter Kemayoran pada Senin (17/2).

Baca juga: Jaksa Tanjung Perak Tuntut Seumur Hidup Kurir 7 Kg Sabu, Kirim Sinyal Keras ke Jaringan Narkoba

"Diamankan satu orang berinisial ADK dengan barbuk (barang bukti) yang diduga ganja," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2).


Usai penangkapan, polisi lantas memeriksa ADK secara intensif. Kepada polisi, ADK menyebutkan sosok Fariz RM selaku pemesan barang haram.

Keterangan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan menangkap Fariz di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2).

"Setelah kita mendapatkan titik terang bahwa adanya yang diinisial FRM yang diduga memesan barang yang ada dari ADK, kemudian diamankan di Kota Bandung," tutur Nurma.

Baca juga: Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara WN Belanda Kitty Van Riemsdijk Pemilik Kokain

Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui bahwa ADK merupakan mantan sopir Fariz di tahun 2020-2021. Dalam pemeriksaan, Fariz juga mengakui barang haram tersebut ia pesan dari ADK.

"Kita dapatkan keterangan FRM, betul bahwa yang bersangkutan memesan barang atau jenis narkoba yang diduga dari ADK," ucap Nurma.

Kini, ADK dan Fariz telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Kurir Sabu Antar Pulau Ricky Eka Dihukum Seumur Hidup, Wirayaksa 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, polisi membenarkan ihwal penangkapan terhadap Fariz RM terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu saat menangkap Fariz.

"Kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu," kata Andri saat dihubungi, Rabu (19/2).tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru