CILACAP (Realita) - Polisi Narkotika Polresta Cilacap amankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Alprazolam.
Pelaku berinisial AS alias Jibon (27), ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Senin (17/2) malam.
Baca juga: Kapolresta Cilacap Turun Langsung Amankan Mapolresta Cilacap dari Ancaman Massa Anarko
"Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti 355 butir Tramadol dan 170 butir Alprazolam," ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo dalam keterangannya, Selasa (19/2).
Menurut Galih, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AS secara tertangkap tangan.
Baca juga: Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah obat yang diduga ilegal serta barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp525 ribu dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dengan membeli dari seseorang berinisial Y di depan Alfamart Genting, Adipala," imbuh Galih.
Tersangka mengaku telah empat kali bertransaksi dan menjual kembali obat-obatan tersebut untuk mendapat keuntungan, selain juga dikonsumsi sendiri.
Baca juga: Kombes Budi Adhy Gantikan Kombes Ruruh Menjadi Kapolresta Cilacap
Kini, AS dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Cilacap. est
Editor : Redaksi