SURABAYA (Realita) – BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa telah menyerahkan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Djoko Sukirno, pedagang yang belum lama meninggal dunia.
Manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan berupa Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000,- dan Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp294.250,-, sehingga total Rp42.294.250,-.
Baca juga: Edukasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Atlet Porprov X Jatim KONI Surabaya
Penyerahan simbolis tersebut dilakukan Ketua RT.7 RW.6 Kelurahan Siwalankerto bersama perwakilan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) kepada Kartini, istri almarhum Djoko Sukirno, di Rusunawa Siwalankerto, Surabaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Djoko Sukirno.
Sonny - sapaan Adventus Edison Souhuwat - menjelaskan, almarhum Djoko Sukirno semasa hidupnya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pedagang ini mengikuti 3 program jaminan sosial, JKK, JKM dan JHT.
Almarhum Djoko Sukirno meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, sehingga santunan kematian (JKM) yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp42 juta, ditambah JHT sebesar Rp294.250,-.
Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, lanjut Sonny, santunan JKK Meninggal yang diberikan lebih besar, yakni 48x upah yang dilaporkan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Buruh Konstruksi Sidoarjo Bebas Risiko Kerja
"Jika peserta meninggal dunia saat melakukan kegiatan bekerja, ahli warisnya diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang didaftarkan," kata Sonny.
Selain itu, manfaat program JKK juga memberikan beaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
"Program ini memberikan perlindungan pada peserta mulai dari berangkat kerja, saat bekerja dan hingga kembali pulang kerja," terang Sonny.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Bagi Petugas SPPG Kota Surabaya
Karena itu, Sonny mengimbau pada para pedagang dan pekerja lain untuk segera daftar BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan yang kami berikan memang tidak dapat menggantikan sanak keluarga yang berpulang. Namun, kami berharap ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ucap Sonny.
"Penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata negara hadir melindungi para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Sonny. gan
Editor : Redaksi