Parah, Kades di Ponorogo Diduga Gunakan Tanah Aset Desa untuk Tambang Ilegal

realita.co
Ilustrasi. Foto: Istimewa.

PONOROGO (Realita)- Kendati aktifitas tambang ilegal di Kecamatan Jenangan berhenti sementara, namun fakta dibalik aktifitas melanggar aturan tersebut justru terungkap.

Terbaru, lahan yang digunakan untuk Tambang ilegal ternyata aset desa. Kasus ini terjadi di Desa Jenangan Kecamatan Jenangan.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lahan Perhutani, Kejari Ponorogo Periksa Lima Orang

Hal ini diungkap oleh Kordinator Forum Warga Ponorogo (FWP) Wakidi. Ia mengatakan, beradasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, lahan tambang ilegal di Desa/Kecamatan Jenangan seluas kurang lebih 3 Hektar diduga merupakan aset desa. Parahnya, tambang tak berijin ini dikelola oleh Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jenangan berinisial T, serta dua orang lainnya yakni, BS dan S.

" Benar jadi dari penelusuran saya tanah yang digunakan untuk tambang ilegal di Desa Jenangan itu diduga aset desa. Oknum kades T yang mengelolanya," ujarnya, Senin (24/02/2025).

Aktifitas lingkungan ini mengungkapkan, aktifitas tambang untuk pasir dan tanah urug ini dituding telah beroperasi lama, berdasar dari luas kawasan yang telah di keruk 3 unit Eskavator yang sebelumnya beraktivitas di lahan ini.

Baca juga: Olah TKP Tambang yang Tewaskan Dua Warga, Polres Ponorogo Sebut Murni Kecelakaan

" Sudah lama kayaknya, karena lahan yang sudah dikeruk cukup luas," ungkapnya.

Ia mengaku, guna menindaklanjuti penggunaan aset desa untuk tambang ilegal ini, pihaknya akan berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polres dan Kejaksaan. Pasalnya, tak hanya merusak lingkungan aktifitas ini juga membuat warga setempat resah.

" Akan kami laporkan, karena diduga hasil dari penjualan tanah urug dan pasir ini tidak masuk kas desa. Apalagi warga di sana sudah resah sekali,"akunya.

Baca juga: Tambang Biting Ponorogo Makan Korban, Dua Warga Tewas Tertimbun Longsor

Wakidi menambahkan, selain melaporkan kasus tambang jenangan yang diduga berada di aset Desa, dalam waktu dekat ia juga akan memenuhi panggilan Mabes Polri terkait laporan 15 tambang ilegal di Ponorogo yang sebelumnya dilaporkan.

" Saya tanggal 28 ini juga akan dimintai keterangan terkait itu. Kami meminta aparat bergerak cepat untuk mengusut kasus ini karena selain mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan, tambang ilegal juga telah merusak alam Ponorogo," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru