JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta Bisa Klaim Pakai JMO

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan bersama pekerja PT Indofood, sosialisasi klaim JHT pakai JMO. Foto: Ganefodin

PASURUAN (Realita) - Tata cara atau prosedur pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan pada perusahaan binaan, PT Indofood, Minggu (23/02/2025).

Selain itu, disosialisasikan pula tentang aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sekalian cara pengajuan klaim JHT melalui aplikasi digital tersebut.

Baca juga: Edukasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Atlet Porprov X Jatim KONI Surabaya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, pada wartawan mengatakan, tujuan kegiatan ini tidak lain untuk berdiskusi, sharing dan refreshment program-program BPJS Ketenagakerjaan.

"Ajang ini juga sekaligus sebagai wadah silaturahmi, sharing informasi dan keluhan-keluhan yang sering dialami oleh perusahaan," tambah Sulis.

Terkait sosialisasi tata cara klaim JHT dan penggunaan aplikasi JMO, kata Sulis, dilakukan agar para pekerja tambah memahami.

Disebutkan, layanan melalui aplikasi JMO adalah salah satu andalan BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini memberikan kemudahan pelayanan pada peserta termasuk untuk klaim JHT.

"Peserta dapat menggunakan aplikasi JMO untuk klaim JHT bila saldonya di bawah Rp10 juta, atau menggunakan website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ apabila saldonya di atas Rp10 juta," kata Sulis.

Ditegaskan, di era digitalisasi ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai kemudahan layanan dalam pengambilan JHT.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Buruh Konstruksi Sidoarjo Bebas Risiko Kerja

“Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dari rumah, berkas pendukung disiapkan dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call," terangnya.

"Setelah melalui proses itu, nanti pencairan dananya langsung masuk rekening," lanjut Sulis.

Aplikasi JMO hadir untuk memberikan kemudahan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, cek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari 1 kartu, serta menampilkan kartu kepesertaan digital.

Di samping itu juga untuk memberikan informasi alamat kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, layanan pelaporan dan pengaduan, info program, mitra unit layanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), dan pengkinian data.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Bagi Petugas SPPG Kota Surabaya

Tidak hanya itu, melalui salah satu fitur yang ada di aplikasi JMO, peserta juga dapat mendaftarkan pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU) di lingkungannya guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Fitur tersebut merupakan bagian dari gerakan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) yang diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

"Fitur tersebut hadir untuk menjawab kebutuhan para peserta yang selama ini peduli perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka seperti pekerja rumah tangga (PRT), supir pribadi, atau tukang roti langganan," kata Sulis.

Karena itu, Sulis juga mengajak peserta memanfaatkan JMO untuk mendaftarkan pekerja BPU di dekatnya ke BPJS Ketenagakerjaan. "Ayo sama-sama kita sejahterakan mereka, karena perlindungan jamsostek ini merupakan hak seluruh pekerja,” pungkas Sulis. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru