JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang saat ini mengusut dugaan korupsi tata kelola sawit di Kementrian Kehutanan, masih juga belum mengumumkan nama tersangka.
Lambatnya penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejagung juga diduga ada main mata dengan para calon tersangka.
Baca juga: Warga Laporkan Dugaan Pesta Sabu di Apartemen, Kejati Jatim Bantah Libatkan Jaksa Sidoarjo
"Bisa belum menenuhi alat bukti, bisa juga sengaja tidak jadi diusut baik karena ada penyelesaian dengan korban, bisa juga terjadi penegak hukumnya disuap dan perkaranya tidak dilanjutkan," ungkap pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, kamis (06/03/2025).
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kementrian Kehutanan pada bulan Oktober, dan bulan Januari pada saat konperensi pers di gedung Kejagung, Jaksa Agung telah menetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola sawit di Kementrian Kehutanan dari pejabat eselon I dan eselon II, namun namanya belum diumumkan.
"Yang pasti ada (tersangka), ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum kita sudah inventarisir kami sedang pedalaman tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan sampaikan," ungkap ST Burhanuddin (08/01/2025).
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Kebijakan Mutasi Kejagung oleh Jaksa Agung Sudah Tepat
Namun hingga saat ini, penyidik Pidana Khusus Kejagung tak juga kunjung mengumumkan nama tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola sawit.
Bahkan hasil penelusuran realita.co di Kementrian Kehutanan, bahwa salah satu pejabat eselon I (Dirjen Planologi) masih ada hubungan saudara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dan diduga hubungan saudara antara Dirjen Planologi dengan Jaksa Agung dapat mempengaruhi tidak diumumkannya nama tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola sawit ini.
Baca juga: Saksikan Penyerahan Uang Rp 13 T oleh Kejaksaan Agung, Prabowo: Jangan Suka Mengkriminalisasi
"Bisa jadi faktor ini, karena itu perkaranya dihentikan, jika ada bukti yang kuat bisa dilaporkan ke Presiden secara administratif (karena Jaksa Agung itu bawahan Presiden) secara pidana bisa dilaporkan ke KPK karena itu juga bisa dikualifisir sebagai korupsi oleh jaksa," lanjut Fickar.
Penyidik Pidana Khusus Kejagung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sawit telah memeriksa 114 saksi, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa kasus ini ada kolerasi dengan kebocoran uang negara senilai Rp 300 Triliun. hrd
Editor : Redaksi