Mohamad Alief Mabuk Usai Pesta Halloween Tewaskan Dua Orang, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Mohammad Alief Arroziqin mengenakan songkok hitam saat sidang via online di PN Surabaya

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara kecelakaan maut di Jalan Kedungdoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/3/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mohamad Alief Ar Roziqin dengan hukuman 2,5 tahun penjara setelah aksinya mengemudi dalam keadaan mabuk berujung pada tewasnya dua orang.

Dalam berkas tuntutan JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan terdakwa secara sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan. "Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata JPU Suparlan Hadiyanto dalam persidangan.

Baca juga: Pencipta Game Terkenal Tewas Dalam Kecelakaa

Jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap menahan terdakwa selama menjalani proses hukum. "Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Baca juga: Macet Horor di Cikuasa Atas Merak, Seorang Sopir Logistik Dievakuasi Ambulance

Untuk diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada 1 November 2024, sekitar pukul 04.15 WIB. Malam sebelumnya, terdakwa bersama beberapa rekannya—Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah alias Aceng, Herman Sujatno alias Herman, dan Moh. Amirul Iebad alias Eril—menghadiri pesta di Paradise Club, Surabaya. Mereka mengonsumsi minuman keras jenis Captain Morgan hingga larut malam.
Dalam perjalanan pulang, mereka menggunakan mobil Toyota Innova W-1168-CQ yang awalnya dikemudikan oleh Azriel. Namun, setelah berhenti di Jalan Banyu Urip untuk menurunkan seorang perempuan, terdakwa mengambil alih kemudi. Dalam kondisi mabuk dan emosi, ia menutup pintu mobil dengan keras sebelum melanjutkan perjalanan.

Di Jalan Kedungdoro, terdakwa mengemudi dengan kecepatan tinggi, zigzag, dan akhirnya kehilangan kendali. Mobilnya menabrak Honda Jazz, Mitsubishi Pajero, dan sebuah warung makan sebelum menghantam sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi dua korban, Sugiono dan Sri Ariyani. Keduanya tewas di tempat, sementara beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.yudhi

Baca juga: Pengemudi Duduga Mabuk, Motor Adu Banteng dengan Mobil

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru