Terdakwa Su’udi Didakwa Selundupkan Kayu Ilegal, Terungkap Modus Liciknya

Reporter : Redaksi
Terdakwa M. Su’udi Fahri saat menjalani sidang online di PN Surabaya, Kamis (6/3/2025)

SURABAYA (Realita) – M. Su’udi Fahri alias H. Su’udi diadili dalam perkara penyelundupan kayu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/3/2024), terdakwa M. Su’udi Fahri didakwa telah mengangkut kayu ilegal dari Kalimantan Timur ke Jawa Timur menggunakan dokumen yang tidak sesuai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjelaskan, kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Pelabuhan Terminal Teluk Lamong, Surabaya, pada 2 Maret 2024. Saat itu, petugas memeriksa KM Pekan Fajar yang membawa 44 kontainer berisi kayu olahan dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Baca juga: Tumpukan Kayu Log Meluap di Sungai Pas Keerom, Warga Diminta Waspada

“Hasil pemeriksaan dokumen melalui aplikasi SIPUHH menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) dengan fisik kayu yang diangkut,” ujar JPU Estik di hadapan majelis hakim.

Salah satu kontainer yang bermasalah, dengan nomor SPNU 280193-0, berisi kayu milik terdakwa Su’udi. Kayu tersebut dikirim oleh PT Prima Mas Berau kepada UD Kana Anugerah Utama.

Berdasarkan penyelidikan, terdakwa membeli kayu dari seseorang bernama Firmansyah (DPO) pada 22 Februari 2024 dengan total volume 13,9 meter kubik senilai Rp 66,8 juta. Namun, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lahan Perhutani, Kejari Ponorogo Periksa Lima Orang

“Terdakwa tetap melakukan transaksi meskipun mengetahui kayu tersebut tidak memiliki dokumen yang sesuai,” kata JPU Estik.

Atas perbuatannya, Su’udi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi dari Gakkum LHK mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi mengenai kapal KM Pekan Fajar yang diduga membawa kayu ilegal.

Baca juga: Saksi Sebut PT MMJ Tak Nikmati Hasil Pengiriman Batu Bara, Terdakwa Membantah

“Kami mendapat informasi pada pukul 16.00 WIB bahwa kapal KM Pekan Fajar mengangkut kayu ilegal. Setelah berkoordinasi dengan pihak kapal dan PT Spil, kami melakukan pemeriksaan terhadap 44 kontainer. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu kontainer berisi kayu ilegal milik terdakwa Su’udi,” ungkap saksi dalam persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru