Kasus Sengketa Rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 Kembali Disidangkan, Masuki Tahap Mediasi

Reporter : Redaksi
Sidang sengketa kepemilikan rumah di Jalan Raya Dr. Soetomo 55, Surabaya di PN Surabaya

SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang sengketa kepemilikan rumah di Jalan Raya Dr. Soetomo 55, Surabaya. Kasus ini melibatkan Handoko Wibisono, yang sebelumnya telah memenangkan perkara terkait kepemilikan rumah tersebut dalam dua putusan pengadilan, yakni perkara nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby dan 383/Pdt.Bth/2024. Namun, kini Handoko kembali digugat dalam perkara nomor 184/Pdt-Bth/2025/PN.Sby oleh Puji Rahayu.

Dalam gugatan terbaru ini, Puji Rahayu meminta pembatalan eksekusi pengosongan rumah yang disebut sebagai peninggalan pahlawan nasional, Laksamana Yos Sudarso.

Baca juga: Sengketa Kebun Kelapa Sawit, Satu Orang Kritis karena Dibacok

Sidang yang digelar di PN Surabaya telah memasuki tahap mediasi. Majelis hakim menunjuk Muhammad Yusuf Karim sebagai hakim mediasi dalam perkara ini.

"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 13 Mei 2025, dengan agenda mediasi," ujar Iko Kurniawan, kuasa hukum Handoko Wibisono, usai persidangan.

Saat ditanya mengenai sosok Puji Rahayu, yang tiba-tiba muncul sebagai pelawan dalam eksekusi pengosongan rumah, Iko Kurniawan mengaku belum mengetahui secara pasti latar belakangnya.

"Yang saya tahu, Puji Rahayu membeli rumah tersebut dari Tri Kumala Dewi pada 2021. Tapi alasan pembelian dan dasar hukumnya belum jelas. Semua itu akan terungkap saat persidangan memasuki tahap pembuktian atau setelah semua bukti dibuka melalui e-Court," katanya.

Baca juga: SDN di Bangkalan Ditutup karena Sengketa Lahan

Iko juga menambahkan bahwa gugatan perlawanan seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, kasus serupa telah didaftarkan dengan nomor 383/Pdt.Bth/2024, yang hingga kini masih dalam proses kasasi.

Sengketa rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 bermula dari kepemilikan Dokter Hamzah Teja Sukmana, yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Rumah tersebut disewakan kepada Laksamana TNI (Purn) Subroto Yudono, yang kemudian diklaim sebagai milik ahli warisnya, Tri Kumala Dewi.

Tri Kumala Dewi mengklaim bahwa rumah tersebut telah dibeli oleh Laksamana Subroto Yudono pada 28 November 1972, berdasarkan izin dari TNI AL Cq. Kodamar IV Surabaya. Namun, Dokter Hamzah Teja Sukmana menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak sah karena tidak ada penyelesaian pembayaran yang disyaratkan.

Baca juga: Sengketa Tanah, Pensiunan Guru Jember Gugat Hakim ke MA

Pada 1991, kasus ini mulai bergulir di pengadilan. Putusan kasasi saat itu tidak menghasilkan keputusan final (status quo). Dokter Hamzah kemudian menjual rumah tersebut kepada Tina Hinderawati Tjoansa, yang kemudian berpindah tangan ke Rudianto Santoso pada 2008.

Rudianto kembali menggugat Tri Kumala Dewi pada 2010, tetapi hasilnya tetap status quo di tingkat kasasi. Akhirnya, pada 2021, Rudianto menjual rumah tersebut kepada Handoko Wibisono, yang kemudian memenangkan gugatan atas kepemilikan rumah dengan putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Kini, dengan adanya gugatan dari Puji Rahayu, kasus ini kembali disidangkan, dan proses hukum masih terus berlanjut.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru