Jasa Marga Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda

realita.co
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur dan Jamdatun Feri Wibisono pada Kamis (02/09).

JAKARTA- Sebagai BUMN yang bergerak di bidang  pengusahaan jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memiliki peran yang signifikan dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dengan ekspansi yang cukup masif, Jasa Marga kerap kali menghadapi tantangan, termasuk di bidang hukum, yang tidak dapat dihindari dalam penyelenggaraan aktivitas bisnis di suatu perusahaan.

Sebagai langkah strategis dalam memitigasi permasalahan hukum yang dihadapi, Jasa Marga kembali meneruskan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN). Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur dan Jamdatun Feri Wibisono pada Kamis (02/09). 

Baca juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam

Hadir dalam penandatanganan tersebut, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Jasa Marga Donny Arsal, Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga Arsal Ismail serta Direktur pada JAMDATUN yaitu Direktur Pertimbangan Hukum Maria Erna Elastiyani, Direktur Perdata Pathor Rahman dan Direktur Tata Usaha Negara I Made Suwarnawan.

Dalam sambutannya, Subakti Syukur menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Jamdatun atas kerja sama yang telah berjalan bersama Jasa Marga selama lebih dari tujuh tahun. Ia yakin, kehadiran JAMDATUN sebagai pengacara negara begitu penting perannya dalam mendukung program-program strategis nasional untuk kemajuan bangsa dan negara.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private

“Kami menyadari bahwa hukum merupakan suatu instrumen yang sangat penting untuk mendukung Perusahaan dalam mencapai tujuannya. Semoga dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Jasa Marga dan JAMDATUN ini dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang semakin baik, terutama dalam memberikan opini / pendapat hukum yang komprehensif dan profesional, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait,” ujar Subakti.

Sementara itu, Feri Wibisono mengatakan, Jasa Marga memiliki peran yang sangat vital terutama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia terkait dengan akses pendistribusian logistik yang dapat mempunyai implikasi terhadap persaingan harga produk lokal. 

Baca juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said

“Dengan peran Jasa Marga yang sangat penting tersebut, tentu saja menjadi kewajiban dari pengacara negara untuk memberikan layanan sebaik-baiknya agar Jasa Marga semakin optimal melaksanakan perannya,” ungkap Feri. 

Penandatanganan kerja sama ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jasa Marga sebagai BUMN pengembang dan operator jalan tol, terutama dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Perusahaan, baik litigasi maupun non litigasi, guna mendukung kelancaran pembangunan proyek strategis nasional.agus

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru