BPJS Ketenagakerjaan Perbanyak PLKK di Madiun

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan beserta para pimpinan/perwakilan PLKK di Madiun.

MADIUN (Realita) - Jumlah Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan terus bertambah. BPJS Ketenagakerjaan Madiun telah menandatangani perjanjian kerja sama PLKK dengan sejumlah tempat layanan kesehatan di Madiun.

PLKK BPJS Ketenagakerjaan tidak lain fasilitas kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas dan klinik, yang kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Buruh Konstruksi Sidoarjo Bebas Risiko Kerja

Dengan adanya penambahan/ perluasan PLKK ini, dipastikan pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja maupun sakit akibat kerja akan mendapatkan pelayanan lebih cepat lagi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu kawatir lagi jika mengalami resiko kecelakaan kerja di Madiun, karena BPJS Ketenagakerjaan sudah memperluas jaringan PLKK di Madiun.

Perluasan jaringan PLKK ini tentu akan memberikan pelayanan dan penanganan kesehatan dengan cepat jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Karena, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bekerja sama dengan rumah sakit saja, akan tetapi juga dengan puskesmas dan klinik yang ada di Kota dan Kabupaten Madiun.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima pada seluruh peserta, dan terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Bagi Petugas SPPG Kota Surabaya

Anwar menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko saat bekerja, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh dan dapat bekerja kembali.

Bahkan selama peserta dalam masa perawatan dan pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan upah pengganti selama peserta belum bisa kembali bekerja.

Tidak hanya itu, bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta cacat total tetap, manfaat yang diberikan kepada peserta sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.

Baca juga: Perluas Perlindungan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI

Lebih dari itu, jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta sampai meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa dua anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.

Anwar juga menyampaikan, keberadaan seluruh PLKK BPJS Ketenagakerjaan ini langsung diinformasikan ke seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Dia menambahkan, melalui JMO, peserta juga bisa melakukan pengecekan saldo, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online, dan mengetahui berbagai informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan. Di aplikasi tersebut juga ada beragam tambahan service dan fitur unggulan lainnya. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru