SURABAYA (Realita)- Terdakwa Ivan Sugiamto dituntut 10 bulan penjara dalam kasus tindak pidana perlindungan anak yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp5 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika 2.
Baca juga: Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Perlindungan Anak
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Ida Bagus dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan bahwa dalam menyusun tuntutan, pihaknya mempertimbangkan berbagai faktor. Beberapa hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pengakuannya atas perbuatannya.
Namun, jaksa juga menyoroti hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai telah menciderai keadilan terhadap anak dan menyebabkan korban berinisial EN mengalami trauma, kecemasan, serta kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari. Selain itu, tindakan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Baca juga: Ivan Sugiamto Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Ungkap Proses Perdamaian
Ketika ditemui usai sidang, Ida Bagus menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Penuntutan ini didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang muncul selama persidangan. Semua sudah dipertimbangkan secara objektif, baik yang memberatkan maupun yang meringankan," katanya.
Menanggapi kemungkinan gejolak di publik atau reaksi netizen, Ida Bagus kembali menegaskan bahwa keputusan ini bukan didasarkan pada opini, melainkan fakta hukum.
Baca juga: Sidang Kasus Perlindungan Anak, Saksi Ungkap Fakta Baru di PN Surabaya
"Fakta-fakta yang terungkap sudah menjadi dasar kami dalam menuntut. Kami tidak berpatokan pada asumsi, melainkan pertimbangan hukum yang jelas," pungkasnya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.yudhi
Editor : Redaksi