SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa Ivan Sugiamto pada Rabu (12/3/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika 2 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan (A De Charge).
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin oleh Billy Handiwiyanto menghadirkan dua saksi, yakni Dave Emanuel, teman anak EX, dan Carlina, istri terdakwa.
Saksi Dave dalam keterangannya mengungkapkan bahwa terdakwa Ivan Sugiamto sempat melakukan mediasi dengan pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Ivan menjelaskan alasan tindakannya kepada Kepala Sekolah, Deborah Indarti.
"Ko Ivan menjelaskan kalau anaknya dibilang anjing dan sebagainya, lalu kepala sekolah bertanya 'maunya seperti apa'," ujar Dave di hadapan majelis hakim.
Dave juga mengungkapkan bahwa dalam mediasi tersebut, orang tua anak EN, yakni Wandharto dan Ira Maria, berusaha memenuhi permintaan terdakwa untuk menggantikan posisi anaknya sesuai kejadian di halaman sekolah. Namun, Ivan tetap bersikeras dan ikut jongkok bersama mereka.
Usai mediasi di sekolah, pertemuan kembali digelar di Bengkel VAJ di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya. Dalam pertemuan itu, kedua pihak menandatangani surat pernyataan damai.
"Setelah itu, mereka ngobrol santai, tertawa, seperti teman. Tidak ada tekanan," ungkap Dave.
Ia juga menyebut bahwa orang tua EN mengakui permasalahan ini seharusnya tidak perlu berlarut-larut.
Sementara itu, terdakwa Ivan Sugiamto dalam persidangan mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal dan saya minta maaf atas kegaduhan ini sampai dengan hari ini. Saya spontanitas saja," ujar Ivan di kursi pesakitan.
Penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menegaskan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan telah sesuai dengan fakta.
"Saya tidak menyebut ini meringankan atau memberatkan. Kami hanya ingin fakta yang terjadi diungkap di persidangan agar tidak ada opini liar di masyarakat," jelasnya.
Billy juga mengungkapkan bahwa terdakwa setidaknya telah meminta maaf dan menyatakan perdamaian kepada orang tua anak EN sebanyak tiga kali.
"Perdamaian pertama secara verbal di ruang tamu sekolah, yang kedua di Bengkel VAJ dengan adanya surat pernyataan damai. Kemudian, pada malam harinya, Ivan juga meminta maaf melalui telepon. Jadi totalnya tiga kali," bebernya.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (17/3/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasihat hukum berharap tuntutan yang diberikan bersifat proporsional.
"Kita dengarkan saja tuntutannya. Harapannya, hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan porsinya. Pak Ivan sudah menyesal dan sudah ada perdamaian, itu harus menjadi pertimbangan," pungkas Billy.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-37222-ivan-sugiamto-jalani-sidang-lanjutan-saksi-ungkap-proses-perdamaian