Sidang Kasus Perlindungan Anak, Saksi Ungkap Fakta Baru di PN Surabaya

SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kasus tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa Ivan Sugianto pada Jumat (7/3/2025). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi, termasuk saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan Sapta Aprilianto sebagai ahli hukum pidana. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan anak EX, yang merupakan anak dari terdakwa Ivan, sebagai saksi.

Sidang pertama dibuka dengan kesaksian anak EX, yang berlangsung secara tertutup karena saksi masih di bawah umur. Penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, mengungkapkan bahwa dalam keterangannya, anak EX menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam keterangan para saksi korban dan pihak sekolah.

"Tadi dia menerangkan bahwa dalam mediasi di ruang tamu, banyak keterangan saksi yang tidak pas. Contohnya, ternyata yang menyuruh anak EN menggonggong itu ibunya sendiri," ujar Billy.

Sebelumnya, sejumlah saksi dalam persidangan menyebut bahwa terdakwa Ivan memerintahkan anak EN untuk bersujud dan menggonggong kepada anak EX dengan nada tinggi. Namun, menurut kesaksian anak EX, justru orang tua anak EN yang memberi perintah tersebut.

"Anak EX menjelaskan bahwa yang menyuruh menggonggong itu justru ibunya sendiri. Bahkan, ibunya mengatakan 'kurang keras'. Jadi, kami ingin membuka fakta yang sebenarnya," lanjutnya.

Dalam kesaksiannya, anak EX juga menyebut bahwa terdakwa Ivan berbicara dengan nada rendah kepada Kepala Sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Deborah Indriati. Selain itu, ia menegaskan bahwa perintah bersujud dan menggonggong datang dari orang tua anak EN sendiri.

Ahli hukum pidana, Sapta Aprilianto, yang turut memberikan keterangannya dalam sidang, menilai bahwa tindakan orang tua anak EN tersebut juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak.

"Sebetulnya, itu juga masuk dalam kualifikasi kekerasan terhadap anak," ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Bagus Ida Putu Widnyana, menjelaskan bahwa kehadiran anak EX dalam persidangan adalah sebagai saksi yang meringankan (A De Charge) terdakwa Ivan.

"Anak EX dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa sebagai saksi A De Charge. Sidang dilakukan tertutup karena statusnya sebagai anak. Keterangan yang diberikan adalah berdasarkan fakta yang terjadi saat kejadian," katanya.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada Rabu (12/3/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim penasihat hukum terdakwa Ivan Sugianto.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Curi HP, Dijemput Polisi

SEORANG pria diduga pelaku pencurian telepon genggam berhasil diamankan setelah aksinya diketahui. Penangkapan dilakukan menyusul laporan korban terkait …