SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Ivan Sugiamto dalam kasus tindak pidana perlindungan anak. Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada sidang yang digelar Kamis (27/3/2025).
Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana, yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ivan Sugiamto terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa yang dalam keadaan marah dan membentak dikategorikan sebagai kekerasan verbal, yang masuk dalam bentuk kekerasan psikis terhadap anak. Selain itu, dorongan yang dilakukan Ivan terhadap orang tua korban dinilai turut memengaruhi kondisi psikologis anak tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, pledoi dari terdakwa tidak dapat diterima," jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto, menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.
"Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa. Banding memiliki konsekuensi yang harus dipertimbangkan matang-matang. Jadi, untuk saat ini kami masih pikir-pikir," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Ivan Sugiamto dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih ringan dalam sidang tersebut.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-37702-ivan-sugiamto-divonis-9-bulan-penjara-dalam-kasus-perlindungan-anak