BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perluas Cakupan, 5.375 Petani Tembakau Dilindungi Anggaran Cukai

Advertorial

PONOROGO (Realita)- Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan di wilayahnya. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026, sebanyak 5.375 petani tembakau dipastikan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepastian ini muncul usai rapat koordinasi kepesertaan dan buka bersama yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Senin (03/03/2026) kemarin.

Terdapat tren kenaikan jumlah petani yang terlindungi. Jika pada tahun 2025 tercatat sebanyak 5.200 orang, maka pada tahun anggaran 2026 jumlahnya meningkat menjadi 5.375 orang. Artinya, terdapat penambahan 175 peserta baru yang akan mulai mendapatkan cakupan perlindungan (coverage) pada April mendatang.

"Data yang dikumpulkan itu nanti sekitar 5.375 yang baru (untuk 2026). Berarti ada penambahan sekitar 175 orang dibanding tahun 2025," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Dony Eko Setyawan, Selasa (04/03/2026). 

Dony mengaku, Pemkab Ponorogo telah menyiapkan anggaran total sebesar Rp 3,3 miliar yang bersumber dari dana cukai tahun ini. Anggaran ini Dony, tidak hanya menyasar petani tembakau, tetapi juga puluhan ribu pekerja rentan lainnya di sektor yang berbeda.

"Total anggarannya itu Rp 3,3 miliar. Untuk petani tembakau dimulai di bulan April sampai Desember. Sedangkan sisanya, sekitar 40.000 pekerja rentan, akan dimulai pada semester kedua atau bulan Oktober," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum mengungkapkan, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah tetap stabil, yakni Rp 16.800 per orang setiap bulannya. Selain membahas data kepesertaan, dalam pertemuan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris dari dua orang petani tembakau yang meninggal dunia masing-masing senilai Rp 42 juta. 

“ Hal ini menjadi bukti nyata pentingnya proteksi bagi para pekerja di sektor pertanian,”ungkapnya.

Sevy berharap, sinergi dengan Pemkab Ponorogo ini dapat meningkatkan angka Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Bumi Reog.

"Harapannya, peran serta pemerintah daerah melalui anggaran DBHCHT ini tentu membuat UCJ di Ponorogo meningkat. Intinya untuk perlindungan masyarakat pekerja," tegasnya. 

Ia juga mengimbau agar sektor lain maupun badan usaha bisa mengikuti langkah ini dengan mendaftarkan tenaga kerjanya secara mandiri. 

“Agar seluruh pekerja di Kabupaten Ponorogo terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru