JAKARTA (Realita)- Lagi-lagi Institusi polri di guncang kabar tidak sedap, pasalnya kasus dugaan rudapaksa terjadi oleh sejumlah oknum anggota kepolisian kepada seorang calon siswa polisi wanita berinisial C (18) di wilayah Jambi.
Terkait peristiwa tersebut, Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia dan juga mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti angkat bicara, Perkosaan adalah tindak pidana yang sangat keji, yang menunjukkan bahwa (para) pelakunya merasa dirinya berkuasa atas korbannya. Baik dilakukan dengan kekerasan atau non-kekerasan (dengan menggunakan obat atau minuman keras).
"Perkosaan sejatinya adalah tindakan biadab sehingga pembuatan tersebut harus dikutuk, dan (para) pelakunya harus dihukum berat, apalagi jika pelakunya adalah aparat, dalam kasus ini adalah aparat kepolisian yang seharusnya justru melindungi korban malah menjadi pelakunya," ujar Poengky Indarti dalam keterangannya kepada Realita.co, Sabtu (28/4/2026).
Dirinya juga memastikan, korban perkosaan pasti mengalami trauma serius, bahkan bisa berdampak fatal, termasuk upaya mengakhiri hidupnya sendiri, mengalami gangguan-gangguan psikologis hingga usia tua dan sebagainya.
"Saya sangat kecewa dan marah melihat masih ada anggota Polri yang berwatak biadab dengan tega melakukan perkosaan. Saya mendorong para pelaku tidak hanya disanksi etik, melainkan juga dipidana dengan hukuman maksimal disertai dengan pemberatan," tegasnya.
Penasehat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Bidang Hukum dan HAM ini juga melihat ada keanehan dalam penanganan kasus ini, karena ada tiga anggota Polri yang diduga melihat, mengetahui, dan ikut memindahkan korban perkosaan berinisial C (18) tersebut.
"Aneh, tapi kok hanya diproses dan dikenai sanksi etik. Apalagi pemberitaannya simpang siur, ada yang menyatakan empat polisi, ada yang menyatakan tiga polisi. Jangan sampai Polda Jambi dianggap menutup-nutupi dan melindungi kasus ini. Mereka yang dianggap mengetahui tapi tidak mencegah atau menghentikan tindak pidana, apalagi mereka adalah aparat Kepolisian, harus diproses pidana karena dianggap bersekongkol membiarkan terjadinya tindak pidana," terangnya.
Aktivis perempuan ini juga menegaskan, Polri tidak rugi memproses pidanakan mereka, karena justru menunjukkan Polri tegas dalam melakukan bersih-bersih institusi dari anggota yang diduga kuat turut serta melancarkan terjadinya tindak pidana.
"Terkait sanksi etik bagi tiga anggota Polri yang dianggap turut membantu para pelaku perkosaan, bagi saya juga sangat mengecewakan! Bagaimana mungkin mereka hanya disanksi patsus 21 hari dan meminta maaf? Ini jelas melukai rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Saya berharap Mabes Polri dapat mereview dan mengawasi proses penanganan kasus ini," serunya dalam sesi wawancaranya hari ini.
Ia juga meminta kepada Pimpinan dan seluruh anggota Polri harus sensitif terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Hal tersebut harus dibuktikan dengan memproses hukum siapa saja yang terlibat dalam kasus perkosaan ini.
"Saya juga berharap tidak ada intimidasi kepada korban dan keluarga korban dalam proses hukum kasus ini. Korban dan keluarga korban dapat meminta perlindungan LPSK jika dikhawatirkan akan ada pembalasan dari para pelaku," jelasnya.
Sebelumnya, empat orang anggota polri yang diduga melakukan rudapaksa seorang remaja berinisial C (18) dengan cara biadab di Jambi. Parahnya lagi, dua dari empat pelaku merupakan anggota polisi.
Kejadian itu membuat psikologi korban terguncang. Korban bahkan mengalami perubahan sikap dan kerap mengurung diri usai mengalami kejadian tersebut.
Dikutip dari beberapa point korban dan orangtuanya dalam podcast Close The Door bersama Deddy Corbuzier, pada Selasa (28/4) kemarin.
Ibu korban sempat mengatakan bahwa anaknya sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya karena tidak sanggup menanggung trauma sendirian.
“Dia sempat ingin mengakhiri hidupnya,” kata ibu korban.
Ibu korban juga mengaku, korban tak mau dan takut menceritakan kejadian itu kepada sang ibu.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah kakak korban membaca percakapan korban di ponselnya yang berisi curahan hati kepada sahabatnya. (ang)
Editor : Redaksi