Bupati Bogor Sambut Menteri Imipas Berikan Remisi Idul Fitri di Lapas Kelas II Cibinong

realita.co
Bupati Bogor, Rudi Susmanto (peci hitam) saat mendampingi Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan. Foto: Diskominfo

KAB.BOGOR (Realita)- Bupati Bogor, Rudy Susmanto mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto dalam rangka pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, di Lapas kelas II A Cibinong, pada Jumat (28/3/25).

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 157.933 narapidana diberikan remisi.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, 1.463 Narapidana Mendapatkan Remisi Lapas Cilegon

"Yang pertama, remisi khusus 1 (Nyepi) dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 1.621. Sedangkan berkenan dengan hari raya Idul Fitri, pemerintah juga memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 156.312 orang," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Irjen Mashudi, dalam sambutannya di Lapas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

Total sebanyak 948 narapidana dinyatakan bebas. Dengan rincian 20 narapidana mendapatkan remisi Nyepi dan 928 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri.

"Remisi khusus 2 dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 20 orang, di mana setelah mendapatkan remisi ini, dinyatakan langsung bebas. Remisi khusus 2 dan pengurangan masa pidana sebanyak 928, di mana setelah mendapatkan remisi ini, dinyatakan langsung bebas," imbuhnya.

Baca juga: 50 Napi Lapas Kelas I Cipinang Dapat Remisi Khusus Keagamaan di Hari Waisak

Remisi yang diberikan sebanyak pemotongan 15-30 hari masa tahanan. Mashudi kemudian menjelaskan kriteria narapidana yang berhak mendapatkan remisi.

"Syaratnya, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana," ungkapnya.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Remisi khusus diberikan pada hari-hari besar keagamaan.

Baca juga: Pas Lebaran, 661 Narapidana Langsung Bebas

"Selain itu, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran sebesar Rp 81.264.930.000," tuturnya

Terakhir, remisi merupakan hadiah bagi Narapidana dan anak binaan yang betul-betul harus dimanfaatkan dan bermanfaat guna perbaikan diri mereka," sambungnya.(tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru