PONOROGO (Realita)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus membuktikan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Terbaru salah satu lembaga negara penjamin kesejahteraan pekerja Indonesia ini hingga turun gunung dalam membantu akses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan oleh masyarakat pekerja.
Hal ini terbukti saat BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo mendatangi rumah Anwar Sucipto di Desa Mrican Kecamatan Jenangan, untuk membantu proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) milik mantan pegawai PDAM Ponorogo tersebut, Selasa (15/04/2025).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Lindungi Pengurus Masjid Lewat DMI
Istri Anwar Sucipto, Endang Setiani mengaku berterimakasih sekali kepada BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan percepatan proses pencairan klaim JHT suaminya, yang tengah sakit stroke itu.
" Saya berterima kasih sekali, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo sudah mau datang jauh-jauh ke sini untuk membantu kami dalam klaim JHT," ujarnya.
Endang mengaku, dana klaim JHT sebesar Rp 31 juta itu sendiri akan dipergunakan untuk pengobatan suaminya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pasalnya sejak mengidap stroke 2 tahun lalu, keuangan keluarganya hanya mengandalkan berjualan di kantin SD Mrican.
" Untuk berobat bapak dan biaya sekolah anak kami yang masih kecil. Karena sejak bapak tidak bekerja saya cuma jualan kecil-kecilan," akunya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Cairkan Santunan Ratusan Juta di Harjasda 167
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Dony Eko Setiawan mengatakan, kedatanganya ke rumah Anwar Sucipto ini sebagai bentuk pemberian pelayanan prima kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjamin, dalam proses pencairan klaim JHT, Jaminan Kematian (JKM) dan beberapa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak sulit dan mudah sehingga jangan sampai melalui calo karena proses klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
" Jadi proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT sangat mudah sekali dan banyak kanalnya bisa melalui J-Mo, Lapak Asik, atau bisa langsung ke kantor. Untuk hari ini mengingat kondisi peserta yang akan mencairkan JHT dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan datang kekantor kami berinisiatif ke sini untuk membantu prosesnya (pick up service). Untuk proses pencariannya dari berkas diterima lengkap maksimal 5 hari kerja sudah selesai dan masuk ke rekening peserta, jadi jangan sampai klaim melalui calo dimana bisa merugikan peserta” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat menambahkan, tak hanya mendapatkan JHT, Sucipto nantinya juga bisa juga mendapatkan manfaat uang tunai melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bila terbukti dalam proses pemberhentianya dari perusahan milik daerah itu adalah di PHK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gresik Perkuat Engagement Pelaku Jasa Konstruksi
" Jadi selain JHT, peserta juga dapat mengajukan JKP bila dalam prosesnya beliau ini di PHK dari perusahaannya dan memenuhi syarat untuk manfaat JKP, peserta berhak mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gajinya dengan maksimum upah perhitungan 5 juta selama 6 bulan dengan mengajukan proses klaim melalui siapkerja," ujarnya.
Anwar Hidayat berharap, dengan kemudahan dan jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, membuat masyarakat khususnya di Ponorogo semakin antusias untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
" Karena melalui BPJS Ketenagakerjaan ini negara hadir dan berupaya selalu meningkatkan kemudahan pelayanan proses klaim untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya,“ pungkasnya. znl
Editor : Redaksi