PONOROGO (Realita)- Program penjaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus diperluas jangkauannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Terbaru program ini kembali diperpanjang tahun ini, salah satunya penjaminan bagi pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kota Reog. Hal ini diungkapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua pengurus BPD yang meninggal beberapa waktu lalu.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Lindungi Pengurus Masjid Lewat DMI
Mereka yakni, Anggota BPD Desa Brahu Kecamatan Siman Almarhumah Sri Rahayu, dan Anggota BPD Desa Gabel Kecamatan Kauman Suprianto. Santunan sebesar Rp 42 Juta untuk masing-masing penerima ini, diserahkan langsung oleh Bupati Sugiri kepada ahli waris dalam acara Halal Bihalal Pengurus Anak Cabang (PAC) Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa (ABPEDNAS) Kauman yang dilakukan di Balai Desa Ciluk Kecamatan Kauman, Sabtu (19/04/2025) malam.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, program penjaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengurus BPD tanb yang dilakukan sejak tahun 2022 lalu, sangatlah bagus dan bermanfaat. Selain upaya menghadirkan negara untuk masyarakat, program ini juga dalam rangka menjamin keselamatan kerja dan keberlangsungan hidup keluarga BPD yang memiliki tugas dalam mensukseskan pembanguan daerah di tingkat desa.
" Jadi harus terus dijamin program ini berlanjut dari tahun ke tahun. Karena dengan BPJS Ketenagakerjaan ini kita bisa menjamin keamanan seluruh BPD di Ponorogo saat bekerja. Mereka ini Pejuang aspirasi masyarakat ditingkat desa. Sehingga pembangunan bisa selaras," ujarnya.
Sementara itu, Ketua ABPEDNAS Ponorogo Joko Santoso mengaku berterimakasih, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Ponorogo sudah mau melindungi seluruh anggota BPD Ponorogo. Pasalnya, dengan program ini BPD dalam bekerja lebih terjaga dan terjamin. Pun bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan keluarga yang ditinggalkan tidak kesusahan dan terjerumus dalam kemiskinan ekstrim.
" Sangat membantu sekali. Kami merasa aman dalam beraktifitas dan berkerja sesuai tupoksi kami. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalkan kecelakaan, biaya perawatan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, bila meninggal keluarga kami mendapat santunan JKM, yang bisa digunakan untuk usah. Sehingga tidak kesulitan," ungkapnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Cairkan Santunan Ratusan Juta di Harjasda 167
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Doni Eko Setiawan mengungkapkan hingga saat ini total anggota BPD di Ponorogo yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.981. Pembayaran iuran sebesar Rp 10.500 per orang ditanggung oleh Pemkab Ponorogo. Dimana mereka mendapatkan penjaminan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).
" BPD juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran Rp 111.000 per bulan," ungkapnya.
Doni menambahkan, tak hanya BPD. Pengurus RT, RW, Perangkat Desa, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan pekerja non formal seperti buruh tani dan kuli bangunan juga terdaftar sebagai peserta.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gresik Perkuat Engagement Pelaku Jasa Konstruksi
" Aktifnya Pemkab Ponorogo dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, membuat tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Ponorogo sempat tertinggi di Jatim," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat mengapresiasi sinergitas antara Pemkab Ponorogo dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin seluruh aparatur negara baik dari tingkat desa hingga kabupaten. Ia berharap antusian Pemkab ini dapat memotivasi pekerja mandiri di Ponorogo untuk ikut juga menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
" Karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, negara bisa hadir dan meringankan semua beban masyarakat profesi saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi