Triwulan I BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Bayar Klaim Lebih Rp 61 M

realita.co
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan.

PASURUAN (Realita) - Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan telah melakukan pembayaran 8.160 klaim jaminan sosial kepada peserta. Total nilainya hingga mencapai Rp 61 miliar lebih.

Dari angka itu, klaim terbanyak dan terbesar adalah klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yakni sebanyak 2.343 kasus dengan nominal sebesar Rp 43.119.145.340,00.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Lindungi Pengurus Masjid Lewat DMI

Disusul klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sebanyak 2.414 kasus dengan nilai mencapai Rp 8.682.622.820,00.

Berikutnya pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) atas 378 peserta yang jumlahnya mencapai Rp 6.302.000.000,00.

Sedangkan Jaminan Pensiun (JP), telah dibayarkan kepada 2.459 peserta atau ahli waris, jumlahnya Rp 1.792.118.880,00.

Dan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah dibayarkan sebanyak 566 klaim dengan nominal sebesar Rp 1.224.873.730,00.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan mengatakan, pencairan klaim telah dilakukan dan semuanya sudah diterima oleh peserta atau ahli waris peserta.

Sulis menyampaikan, untuk memudahkan penyampaian informasi tentang pencairan klaim, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan memiliki aplikasi JMO yang merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk transparasi saldo, program, upah tenaga kerja dan lain-lain kepada peserta.

"Aplikasi ini dibuat dengan tujuan mempermudah akses terhadap layanan kepada peserta tanpa harus datang ke kantor," ujar Sulis.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Cairkan Santunan Ratusan Juta di Harjasda 167

"Apalagi untuk saat ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah dan dari mana saja," lanjut dia.

Aplikasi tersebut juga bisa untuk tracking klaim, cek saldo JHT, dan penggabungan saldo lebih dari 1 kartu.

Dikatakan Sulis, JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lengkap. Dimana peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore.

"Sekarang sudah hidup di zaman 5.0. Jadi silahkan bisa mengunduh aplikasi JMO," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Sulis juga menyampaikan tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan. "Program MLT perumahan ini merupakan manfaat layanan tambahan dari program JHT yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gresik Perkuat Engagement Pelaku Jasa Konstruksi

Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri.

Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer property.

Ada empat jenis MLT yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). gan

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru