Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pengguna Diamankan

realita.co
Mobil Honda Jazz yang digunakan pelaku. (Foto: Humas Polresta Cilacap)

CILACAP (Realita) – Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (20/4) malam.

Dua pria diamankan setelah tertangkap tangan membawa barang bukti sabu seberat bruto 0,72 gram di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga: Napi Lapas Sidoarjo Diduga Jadi Dalang Peredaran Narkotika

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah LMS (42), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RA (37), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.

Keduanya diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Cilacap.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka sekitar pukul 21.45 WIB.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Kotabaru Grebek Pengedar Sabu di Tengah Malam! Dua Pria Dibekuk

“Kamimendapat laporan dari warga mengenai kendaraan yang mondar-mandir di lokasi. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hitam,” ujar Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo.

Hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, masing-masing disimpan dalam potongan sedotan, dua unit ponsel, satu unit mobil Honda Jazz warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama SA, yang ia kenal hanya melalui nomor rekening saat melakukan transaksi.

Baca juga: Sabu Senilai Rp 7 Milyar Disita Satnarkoba Polres Bogor

Sabu tersebut dibeli seharga Rp 650.000 dan rencananya akan dikonsumsi bersama.

Kasus ini telah ditangani Satresnarkoba, dan kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.

Saat ini, terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. est

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru