SURABAYA (Realita)– Seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo diduga menjadi otak di balik peredaran narkotika yang melibatkan Wahyu Wira Hadi Kusuma sebagai kurir. Dugaan ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (12/3/2025).
Dalam dakwaannya, JPU Angelo Emanuel Flavio Seac menyebutkan bahwa terdakwa Wahyu menerima dan mengirimkan narkotika jenis sabu serta Pil Dobel L atas perintah dua orang yang masih buron, yakni Eeng dan Fani. “Terdakwa Wahyu menerima sabu seberat 100 gram dari Eeng yang diranjau di Sidodadi Candi, Sidoarjo, serta 2.000 butir Pil Dobel L dari Fani,” ungkap JPU dalam persidangan.
Setelah menerima barang tersebut, terdakwa menyimpannya di rumah sambil menunggu instruksi lebih lanjut. Sebanyak 17 gram sabu telah dikemas ulang dan dikirimkan ke berbagai lokasi di Sidoarjo menggunakan metode ranjau. Dari 2.000 butir Pil Dobel L, sebanyak 1.000 butir telah dikirim ke Randengansari, Tanggulangin. “Sebagai imbalan atas tugasnya, terdakwa Wahyu menerima upah harian antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu dari Eeng dan Fani,” papar JPU.
Terdakwa Wahyu akhirnya ditangkap pada 14 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Wunut, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Saat penangkapan, polisi menemukan 80,355 gram sabu dalam tujuh kantong plastik klip, 1.000 butir Pil Dobel L, dua buah timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, serta satu unit ponsel Infinix warna emas.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim memastikan bahwa kristal putih yang ditemukan merupakan metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I. Sementara itu, Pil Dobel L mengandung Triheksifenidil HCI, yang dikategorikan sebagai obat keras tetapi bukan narkotika maupun psikotropika.
Atas perbuatannya, terdakwa Wahyu didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Anggota kepolisian, Hari Santoso, mengungkapkan bahwa terdakwa Wahyu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. “Saat penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan tujuh kantong sabu, Pil Dobel L, dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, serta satu unit ponsel Infinix warna gold,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa Wahyu mengaku bekerja sama dengan seorang napi bernama Eeng yang berada di dalam Lapas Sidoarjo. “Terdakwa berperan sebagai kurir yang meranjau sabu dan menerima upah Rp 150 ribu per hari. Ia sudah menjalankan pekerjaan ini cukup lama,” terangnya.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Wahyu membenarkan bahwa ia memperoleh sabu dari napi bernama Eeng. “Saya dapat barang dari napi di Lapas Sidoarjo, namanya Eeng, tapi nama aslinya saya tidak tahu,” ujar Wahyu di hadapan majelis hakim.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa dan saksi lainnya.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-37227-napi-lapas-sidoarjo-diduga-jadi-dalang-peredaran-narkotika