DEPOK (Realita) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap Perumahan Al Fatih di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok.
Hal tersebut karena pembangunan perumahan ini terindikasi tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Eastern Hill Residence Hunian Premium Bak Resort Hotel Bintang 5
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan menerangkan, jika penyegelan atas berkas pelimpahan dari DPMPTSP Kota Depok.
“Unitnya dari (perumahan) kurang lebih setahu saya 100, kalau gak salah ya,” kata Tono, Selasa (22/4/2025).
Tono menerangkan, perumahan itu sudah membangun 60 unit dan yang masih akan di bangun ada 40 unit.
Selain itu, pihak pengembang perumahan sebelumnya juga sudah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, sampai peringatan untuk penindakan.
“Terdapat dua lokasi penyegelan yang dilakukan, penyegelannya di bagian depan dan untuk kedua ada tiga bagian tengah perumahan yang tengah dibangun,” terang Tono.
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan perumahan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketertiban masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Kemudian, ada juga Perda Kota Depok nomor 2 tahun 2024, tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.
“Kami pun diperkuat dengan surat perintah Kepala Satpol PP Kota Depok nomor 800/346 Satpol PP/2025 tentang perintah penyegelan dan penghentian kegiatan hunian rumah tinggal dari perumahan Al Fatih di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan,” beber Tono.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf menjelaskan, sejak Juli 2024, pihaknya sudah memanggil dengan klarifikasi.
Baca juga: Grand Eastern Residence Hunian Berkonsep Resort Bintang 5 Pertama di Jatim
Selanjutnya, pada Maret 2025 melakukan surat pelimpahan kepada tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
“Jadi klarifikasi SP 1, SP 2, SP 3 hingga ke pelimpahan, lima tahap, karena kami kerja berdasarkan Perda, Perwal, harus berdasarkan step by step dan tahapan payung hukumnya jelas. Jadi kami secara administratif melimpahkan kepada Pol PP,” beber Suryana.
Suryana mengungkapkan, penyegelan Perumahan Al Fatih berdasarkan pola ruang untuk hunian, sertifikat, hingga memiliki IMB.
Akan tetapi, sampai ke pemberian surat peringatan ketiga, pihak pengembang tersebut tak bisa membuktikan adanya IMB.
“Ya mungkin itu dari pola ruang, mungkin disinyalir ini kawasan Setu, namun meski existing sekarang tidak ada Setu, tapi gak tahu kami pertimbangan dari provinsi, katanya sih masih ada gambar Setu disini,” ucap Suryana.
Disisi lain, Legal Perumahan Al Fatih, Prayanuar Wiramakmur menuturkan, sebelum menerima surat peringatan pertama, pihaknya sudah mengajukan izin IPR.
Baca juga: Kraton Superblock Hadirkan Hunian Terbaik Berkonsepkan One Stop Living
Tetapi izin itu ditolak karena lahan perumahan terindikasi masuk Setu Gugur.
“Kami di surat 1938 itu dari pemerintah kolonial Belanda telah direncanakan akan dibangun setu di sini, namun luasnya 8 hektar termasuk perumahan lainnya, yang diatas, total 8 hektar,” ungkap Wira.
Wira mempertanyakan perihal penolakan izin perumahan ini, tapi perumahan yang berada tidak jauh dari tempatnya, mendapat izin pembangunan.
Wira mengatakan, jika pemerintah tak memperbolehkan pembangunan perumahan karena bekas Setu, oleh karena itu pihaknya meminta ganti rugi dari Pemerintah Kota Depok.
“Setahu saya jika tanah adat ingin dimiliki oleh pemerintah ganti rugi dulu, tanah di sini sudah mempunyai sertifikat,” tukas Wira. Hry
Editor : Redaksi