Pemerintah Bentuk Satgas PHK, BPJS Ketenagakerjaan Dilibatkan

realita.co
Aksi stop PHK. Merespon potensi PHK massal, pemerintah bentuk Satgas PHK, melibatkan BPJS Ketenagakerjaan.

SURABAYA (Realita) - Menanggapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat dinamika global dan disrupsi teknologi, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah antisipatif dan solutif.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, yang dihadiri ribuan pekerja, pelaku usaha, dan tokoh perburuhan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Lindungi Pengurus Masjid Lewat DMI

Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan, negara tidak boleh tinggal diam saat rakyat menghadapi kesulitan. “Kalau ada buruh terlantar itu harus kita bela, harus kita urus sebaik-baiknya,” ujarnya.

Satgas PHK dibentuk untuk merespons cepat ancaman PHK di berbagai sektor. Anggotanya terdiri dari perwakilan pemerintah pusat, serikat pekerja, pelaku industri, akademisi, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Fokus utama satgas adalah mencegah PHK, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, pihaknya telah menyusun Matriks Risiko Sektor Industri sebagai landasan kerja teknis Satgas. “Ini menjadi dasar untuk mengidentifikasi sektor yang rentan dan merancang kebijakan yang akurat dan responsif,” ujarnya.

Selain itu, Satgas juga akan memfasilitasi program pelatihan ulang (reskilling), peningkatan keterampilan (upskilling), hingga penyaluran kerja lintas sektor.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Cairkan Santunan Ratusan Juta di Harjasda 167

Tak hanya itu, Satgas juga berfungsi sebagai ruang dialog tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk merumuskan solusi kolektif yang berkelanjutan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara inklusif dan memperhatikan kepentingan semua pihak.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyambut baik langkah ini. Ia menyebut Satgas sebagai wujud konkret keberpihakan negara terhadap buruh. “Langkah ini bukan hanya respons sesaat, tapi strategi jangka panjang,” ujarnya.

Senada, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pembentukan Satgas menandai babak baru dalam hubungan industrial di Indonesia yang lebih sehat dan solutif.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gresik Perkuat Engagement Pelaku Jasa Konstruksi

Dengan Satgas PHK, pemerintah membuktikan bahwa negara hadir bukan hanya melalui regulasi, tetapi juga lewat aksi nyata. Melindungi pekerja adalah fondasi utama.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Rd Edi Sasono mengatakan, pihaknya siap untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melayani, melindungi, menyejahterakan para pekerja dan keluarganya, serta berkomitmen memberikan kemudahan bagi peserta yang mengajukan klaim. gan

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru