Oknum Polisi Didakwa Lakukan Kekerasan Seksual di Kamar Kos Surabaya

Reporter : Redaksi
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA (Realita)– Seorang anggota Polri yang bertugas di Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, Fijar Horizon Lila Sanjaya, menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (23/4/2025). Ia didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap adik kandung kekasihnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ayu Rita Nurcahya, peristiwa bermula pada Rabu, 17 April 2023. Saat itu, terdakwa selesai bermain sepak bola dan menuju ke kosan kekasihnya, NPA, yang terletak di Jalan Siwalankerto, Surabaya. Di lokasi tersebut juga tinggal adik NPA, korban berinisial ISA.

Baca juga: Tuntutan Sidang Iqbal Zidan Nawawi dalam Kasus Pemaksaan Hubungan Intim Ditunda

Terdakwa sempat menolak ajakan NPA untuk keluar rumah karena mengalami cedera ringan. Sore hingga malam hari, korban sempat keluar dan kembali ke kos sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara terdakwa pergi ke tempat hiburan malam bersama beberapa rekannya dan kembali ke kos sekitar pukul 04.30 WIB pada Kamis dini hari.

Menurut dakwaan, saat kembali ke kamar kos di lantai 2, terdakwa mendapati korban sedang tertidur dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh sebanyak dua kali, dengan menurunkan celana dalam korban dan meraba bagian tubuhnya. Korban yang sempat mengira tengah bermimpi, akhirnya terbangun dan mendapati terdakwa bersembunyi di samping tempat tidurnya.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sentosa Liem Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Dalam sidang, jaksa juga membeberkan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban, yang menunjukkan adanya gejala psikologis seperti kecemasan, depresi, serta indikasi PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) sebagai dampak dari dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya.

Baca juga: Tuntutan Belum Siap, Sidang Kekerasan Intim Iqbal Zidan Nawawi Ditunda

Terkait jalannya persidangan, Jaksa Ayu Rita Nurcahya saat ditemui enggan berkomentar banyak. “Tidak ada komentar, masih ada sidang,” ucapnya singkat.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru