Jampidsus dan JPU Dilaporkan ke Jamwas, Diduga Mengubah Dakwaan Zarof Ricar Jadi Gratifikasi

realita.co
Ronald di depan ruang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Senin (28/4/2025). Foto: Heri

JAKARTA (Realita) - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat), mengadukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan JPU M. Nurachman Adikusumo.

Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi Ronald Loblobly mengatakan, hal ini terkait dengan kebijakan pembuatan surat dakwaan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang dinilai sengaja memutarbalikkan proses hukum dengan hanya melekatkan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Baca juga: Uang Rp915 M dan Emas 51 kg Zarof Ricar Dirampas Untuk Negara

“Ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan,” kata Ronald di depan ruang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Senin (28/4/2025).

Ronald mengatakan, seharusnya Jampidsus Febrie Adriansyah memerintahkan M. Nurachman Adikusumo untuk melekatkan pasal suap dan/atau TPPU terhadap terdakwa Zarof Ricar.

“Ini sebagai bentuk kejahatan yang serius yang diduga memiliki motif dan mensrea untuk ‘mengamankan’ pemberi suap dan melindungi hakim pemutus perkara,” ujar Ronald.

“Ini diduga kepentingan menyandera pimpinan Mahkamah Agung RI, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan kasus-kasus korupsi tertentu,” tambah Ronald.

Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penting untuk diketahui bagaimana peran terdakwa Zarof Ricar dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan. Apakah sebagai pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), atau hanya sebagai pembantu (medeplichtige).

Seluruh dakwaan harus dirumuskan secara jelas agar terhindar dari terjadinya kekaburan (obscuur libel).

“Sangat tidak masuk akal ketika temuan barang bukti bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu, ditindaklanjuti oleh Penuntut Umum dengan mengklasifikasikan tindakan tersebut dalam delik ‘gratifikasi’, dan bukannya dianggap sebagai ‘suap’ mengingat pemberian dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim atau putusan,” ujar Sugeng.

Baca juga: Usai Diperiksa Jamwas, Ini Kata Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Terkait Jampidsus Dalam Kasus

Sugeng menambahkan, apabila merujuk dari jabatan terdakwa sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI yang bukan seorang hakim dan tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara, maka tidak masuk akal dan tidak logis temuan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas diberikan kepada Zarof Ricar.

“Oleh karena itu, jika melihat jabatan dan kewenangan terdakwa Zarof Ricar, maka tidak melekat kewenangan untuk memutus atau mengadili perkara karena bukan seorang hakim,” lanjut Sugeng. hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru