Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

JAKARTA (Realita) - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara dalam kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait kasus Gregorius Ronald Tannur.

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Hakim menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Zarof juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar kepada Zarof.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya jaksa menuntut Zarof dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dan perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr Zarof Ricar, SH, S Sos, Mhum, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa, Rabu, 28 Mei 2025.

Jaksa juga menuntut Zarof membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan.rin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru