Ini Kata Wamenkumham Soal Kasus Lapas Pemuda Madiun

realita.co
Wamenkumham saat meninjau lapas Kelas I Madiun.

MADIUN (Realita)- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej enggan berkomentar banyak soal kasus aksi penipuan dengan menggunakan handphone yang didalangi narapidana (napi) di Lapas Pemuda Klas II-A Madiun. Hal itu dikatakan usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di Lapas Kelas I Madiun, Kamis sore (9/9/2021).

"Kasus sedang di proses. Tidak etis kalau saya berkomentar. Biar nanti itu diproses penegak hukum. Jangan sampai kita memberikan opini pada hal-hal yang masih dalam hal penyelidikan," katanya singkat.

Baca juga: Nipu, Hartini ASN Dindik Jatim Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sementara itu, kasus yang melibatkan dua napi ini kini telah masuk ke meja penyidik Polres Madiun Kota. Dikonfirmasi awak media, Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengaku, dari hasil gelar perkara kasus ini terungkap setelah polisi mendeteksi pemesan ketiga yang juga merupakan napi setempat. Pemesan ketiga ini berinisial AS yang melancarkan aksinya pada bulan Agustus lalu. AS meniru cara dua rekannya, Deni Erdianto dan Deddy Eko Wibisono yang telah berhasil memperdaya korban pemilik Toko Barokah.

''Ini belum sempat beralih tangan, kemudian kok mirip modusnya, akhirnya ditelusuri ternyata dari napi pemesannya,'' katanya, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo Sujud Syukur Dapat Hak PB dan CB

Dari pemesan ketiga itulah, polisi mengetahui dua kasus penipuan yang dilakukan dari balik penjara. Dua napi Deni Erdianto dan Deddy Eko Wibisono telah resmi ditetapkan tersangka. Sementara AS, pelaku ketiga belum memenuhi unsur penipuan lantaran barang pesanan belum beralih tangan ke pelaku. 

''Dua tersangka ini (Deni Erdianto dan Deddy Eko Wibisono, Red) yang sudah kita pastikan jelas perbuatannya,'' terangnya. 

Baca juga: Viral! Napi Asyik Main HP Dalam Kamar Lapas dengan Fasilitas Lengkap plus AC

Kapolres Madiun Kota saat memberikan tanggapan soal kasus di Lapas Pemuda Madiun

Sementara itu, terkait adanya handphone didalam Lapas, Kapolres mengaku hal itu menjadi kewenangan Lapas Pemuda Klas II-A Madiun. ''Masuknya HP itu menjadi kewenangan pihak lapas,'' tandasnya.paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru