JAKARTA (Realita)- Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengatakan ijazahnya bukan merupakan obyek penelitian.
Pernyataan itu diucapkan Jokowi saat menanggapi tudingan bahwa dirinya melakukan kriminalisasi terhadap peneliti karena telah melaporkan mereka ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ari Lasso Kunjungi Jokowi, Netizen: Tanyain Ijazahnya Asli atau Palsu?
Jokowi menyatakan pihaknya merasa mereka sudah menghina dirinya sehina-hinanya.
“Ini kan bukan obyek penelitian. Kan sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah saya ijazah palsu, sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (5/5/2025).
Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya itu bisa jadi peringatan untuk pihak lain dan akan menjadi pembelajaran semuanya.
Adapun pembuktian terkait itu, lanjut dia, akan melihat proses hukum yang akan berjalan nantinya.
Baca juga: Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Bawa Ijazah Fakultas Kehutanan Tahun 1985
"Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum. Nanti akan kita lihat di proses di pengadilan seperti apa,” ujar Jokowi.
Dia menegaskan pelaporan Roy Suryo dan kawan-kawan tersebut agar juga bisa menjadi peringatan ke pihak lain dan akan menjadi pembelajaran semuanya. “Ini akan menjadi pembelajaran kita semuanya,” kata dia.
Pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh Jokowi pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Baca juga: Jokowi Belum Tunjukan Ijazahnya Dalam Sidang di PN Surakarta, Ini Alasanya
Ada lima orang yang dilaporkan Jokowi yaitu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, sosok berinisial ES, dan K.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan melaporkan lima orang itu atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.ms
Editor : Redaksi