SURABAYA (Realita)– Sosok Jan Hwa Diana bukan nama baru dalam deretan pemberitaan kota Surabaya. Wanita yang dikenal sebagai pemilik CV Sentosa Seal ini sebelumnya pernah menjadi sorotan usai bersitegang dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan penahanan ijazah milik karyawannya. Kini, namanya kembali menghiasi tajuk berita. Namun kali ini, ceritanya berakhir di balik jeruji besi.
Kamis, 8 Mei 2025, menjadi hari yang tak terlupakan bagi Jan Hwa Diana. Unit Jatanras Polrestabes Surabaya resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan kendaraan bermotor. Tak lama setelah penetapan status tersebut, Diana langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Tak Ada Itikad Ganti Rugi, Korban Minta Handy Soenaryo dan Tjan Hwa Diana Dihukum Berat
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, membenarkan penahanan ini. Saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5), ia menyampaikan, “Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka.”
Tak sendiri, Diana juga ditemani sang suami, Handy Sunaryo, yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Pasangan ini diduga melakukan pengrusakan terhadap dua unit mobil, berdasarkan laporan yang diajukan oleh seorang pria bernama Nimus.
“Penyidik menetapkan tersangka terhadap pasangan suami istri itu setelah memiliki dua alat bukti yang cukup atas laporan pengrusakan mobil dari pelapor,” ujar AKP Rina.
Baca juga: Tjan Hwa Diana dan Handy Soenaryo Terdakwa Perusakan Pamer Arogansi di Persidangan PN Surabaya
Laporan tersebut teregister dalam LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tertanggal 19 April 2024. Kasus ini mencuat setelah Nimus, yang diketahui sebagai mantan karyawan perusahaan, menduga adanya pelanggaran Pasal 170 KUHP yang berkaitan dengan pengerusakan secara bersama-sama.
Kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian atas perkembangan kasus ini.
Baca juga: Sidang Kasus Pengrusakan Mobil, Tiga Saksi Ungkap Peran Diana dan Dugaan Ucapan Rasis
“Saya hadir di sini untuk mempertanyakan kasus yang diduga melibatkan Pak Handy sekeluarga. Penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan, namun mereka tidak hadir,” ungkap Jemmy saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (30/4/2025).
Perjalanan hukum Jan Hwa Diana kini memasuki babak baru. Dari konflik administratif hingga pidana, publik menanti bagaimana akhir dari kisah ini. Satu hal yang pasti, sorotan terhadap kasus ini belum akan padam dalam waktu dekat.yudhi
Editor : Redaksi