SURABAYA- Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Eren Bin Alay, instruktur Gym di Araya Club House kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/9/2021). Kali ini jaksa menghadirkan tiga orang saksi.
Di hadapan majelis hakim, ketiga saksi mengungkap yang menolong dan melarikan korban Fardi Chandra ke rumah sakit paska peristiwa penusukan itu.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Saya melihat terdakwa menusukkan pisau di leher korban. Setelah itu saya melihat terdakwa melepas sarung tangan warna hijau yang habis dipakai membunuh Kho Candra,” kata saksi Purnomo, sekuriti Araya Club House.
Sedangkan saksi Imanuel mengaku melihat terdakwa menusukkan pisau sebanyak dua kali dibagian punggung korban Fardi Chandra.
“Setelah peristiwa tersebut, kami bertiga berusaha melarikan korban ke rumah sakit. Namun upaya menyelamatkan nyawa korban akibat peristiwa penusukan tersebut tak berhasil dilakukan. Kho Chandra menghembuskan nafas terakhir setibanya di rumah sakit,” ungkap saksi Emanuel yang juga tenaga sekuriti di Gym tersebut.
Sementara saksi Nanang Harianto yang adalah teknisi di Araya Club House menyebut, peristiwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi adanya cek cok antara terdakwa Eren Bin Alay dengan korban Fardi Chandra. Namun Nanang tidak mengetahui secara detail akar permasalahan sebenarnya.
“Saya lihat Kho Eren menusukkan pisau seperti mesin jahit jek..jek..jek.. dibagian punggung belakang Kho Fardi,” ungkap saksi Nanang sambil menirukan gerakan tangan terdakwa saat menusuk tubuh korban.
Bukan hanya itu saja tambah saksi Nanang, penusukan kembali dilakukan terdakwa Eren saat mengejar korban yang sempat lari. Kali ini terdakwa melakukan penusukan dibagian perut.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
“Satu kali penusukan dibagian perut,” tambahnya.
Keterangan ketiga saksi tersebut tidak dibantah oleh terdakwa Eren Bin Alay. Sidang akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Usai persidangan, Jaksa Zulfikar meyakini peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa telah direncanakan terlebih dahulu.
“Pertama karena ada jedah waktu saat terdakwa melakukan peristiwa itu. Kedua pisau yang digunakan telah dibeli terlebih dahulu, seperti keterangan saksi Lia Agustin, Kasir Superindo,” tandasnya.
Baca juga: Juru Parkir Ditusuk di Taman di Tengah Keramaian
Untuk diketahui, Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren Bin Alay mendatangi korban Fardi Chandra ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau lebih dulu di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Dalam kasus ini terdakwa Eren Bin Alay dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian.ys
Editor : Arif Ardliyanto