SUMENEP (Realita) – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep mendorong Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi lahan Puskesmas Gapura dan Ganding.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinkes P2KB, beberapa waktu lalu. Anggota Komisi IV, Sami’oddien, menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan fasilitas kesehatan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Baca juga: Sidak Pansus DPRD Sumenep Bongkar Tambak Udang Bodong dan IPAL Bermasalah
“Lahan untuk fasilitas publik seperti puskesmas seharusnya sudah bersertifikat. Ini bagian dari perlindungan terhadap aset milik daerah,” ujar Sami’oddien.
Ia juga mengingatkan agar proses tukar guling lahan desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku, demi menghindari potensi masalah administratif maupun hukum.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti mekanisme pengadaan obat di puskesmas. Ketua Komisi IV, Mulyadi, meminta agar pemesanan obat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Baca juga: BEM Nusantara Tuding SKK Migas Jabanusa Abai, Siapkan Aksi Besar di Jawa Timur
“Pengadaan harus mengacu pada data pelayanan, bukan sekadar perkiraan. Jika berlebih, justru bisa mubazir karena obat memiliki masa kedaluwarsa,” katanya.
Ia mendorong perencanaan kebutuhan obat dilakukan secara lebih akurat, dengan mempertimbangkan distribusi layanan dan kondisi masing-masing fasilitas kesehatan.
Baca juga: Pemkab Sumenep Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026, Fokus pada Penguatan SDM dan Kesejahteraan Merata
Rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program kesehatan di daerah. Komisi IV berkomitmen untuk memastikan pembangunan sektor kesehatan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Pembangunan harus didasarkan pada aspek hukum, kebutuhan masyarakat, dan efisiensi anggaran,” pungkas Mulyadi. (haz)
Editor : Redaksi