KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik lokasi di kota.
Salah satunya di Jalan Pattimura Kota Kediri, Senin, 19 Mei 2025. Penertiban ini dilakukan untuk menertibkan kawasan publik dan meningkatkan ketertiban serta keamanan masyarakat.
Baca juga: Warga Lamongan Minta Relokasi PKL dan Kembalikan Fungsi Jalan yang Benar
Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan imbauan kepada PKL untuk berjualan di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu arus lalu lintas maupun pejalan kaki.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Kota Kediri dapat lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung.
Namun, dalam proses penertiban ini beberapa PKL meminta solusi untuk lokasi berjualan dan jam operasional.
Dari pantauan Realita.co, ada beberapa PKL yang enggan untuk berpindah tempat maupun jam operasional PKL.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), jam operasional untuk PKL mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Meskipun jam operasional sudah diatur dalam Perda dan Perwal, namun PKL bersikeras jika jam operasional bisa mempengaruhi pendapatan.
Bahkan, petugas gabungan dari Pemkot dan Polres Kediri Kota sempat beradu argumen mengenai penertiban jam operasional PKL.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lapak di Alun-alun Jember, Arahkan PKL Dukung Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dalam penertiban ini, Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Afandy Dwi Takdir mengatakan, ada beberapa ruas jalan yang tidak diperbolehkan untuk berjualan.
Pasalnya, jika digunakan untuk berjualan maupun kegiatan lain, dapat mengganggu arus lalu lintas.
“Ada rambu-rambu lalu lintas yang ada di sepanjang jalan, misalnya Jalan Pattimura atau perempatan Reco Pentung (Joyoboyo.red),” ujarnya saat memberikan imbauan kepada PKL.
Sebagai informasi, penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mengoptimalkan fungsi trotoar dan jalur pedestrian.
Baca juga: Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri, Diwarnai Penolakan hingga Buang Barang ke Jalan
Dalam penertiban tersebut, PKL diimbau untuk berjualan sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan oleh pemerintah kota.
Petugas gabungan Polres Kediri Kota, Satpol PP, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) juga memberikan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan PKL terhadap aturan yang berlaku.
Dengan adanya penertiban jam operasional PKL, diharapkan Kota Kediri dapat lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung.
Pemkot Kediri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan infrastruktur kota demi kesejahteraan masyarakat. (Kyo)
Editor : Redaksi