SURABAYA (Realita)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, terkait dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan, Kamis (22/5/2025) sore.
Diana tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB dengan mengenakan baju tahanan Polrestabes Surabaya. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat turun dari mobil dan langsung dibawa menuju ruang penyidik.
Baca juga: Penahanan Ijazah Tak Berdasar Hukum, Disnakerin Madiun Ambil Langkah Tegas
Pemeriksaan terhadap Diana dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum menemukan satu lembar ijazah milik salah satu pelapor saat melakukan penggeledahan di kantor CV Sentoso Seal, Kamis (15/5/2025). Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, termasuk rumah, gudang, dan kantor perusahaan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, mengatakan temuan tersebut memperkuat dugaan penguasaan dokumen penting secara tidak sah oleh pihak perusahaan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu ijazah yang disimpan dalam brankas kantor, serta beberapa tanda terima penyerahan ijazah dari para pelapor,” kata Farman, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: SBMR Angkat Suara Soal Dugaan Penahanan Ijazah di Kabupaten Madiun, Siap Dampingi Pekerja
Menurut Farman, sebagian dokumen lainnya masih belum ditemukan dan masih dalam penelusuran. Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk 12 korban dan beberapa karyawan serta pemilik perusahaan.
Diana sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil, bersama suaminya, Handy Sunaryo.
Farman memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pihaknya menargetkan akan segera melakukan gelar perkara setelah alat bukti dianggap cukup.
“Insya Allah dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul, kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.yudhi
Editor : Redaksi