Langgar Kepercayaan, Juliana Yasa Putra Dihukum 3 bulan Penjara karena Bawa Kabur Isi Rumah Kakaknya

Reporter : Redaksi
Terdakwa Juliana Yasa Putra

SURABAYA (Realita)- Di balik dinding rumah yang pernah jadi tempat berteduh, kisah kelam tentang persaudaraan pecah menjadi perkara hukum. Juliana Yasa Putra, seorang perempuan asal Surabaya, kini harus menjalani tiga bulan masa hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas tindakan penggelapan perabot rumah milik kakaknya sendiri.

Pada Kamis (21/5/2025), ruang sidang yang dipimpin oleh Hakim I Dewa Gede Suarditha menjatuhkan vonis 3 bulan penjara. Juliana terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang. Dalam pembacaan putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana karena membawa barang yang bukan miliknya tanpa seizin pemiliknya.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Peter Suyatmin, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Tak Konsisten

"Terdakwa Juliana Yasa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar hakim dengan suara tegas.

Vonis hakim itu senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Deddy Arisandi, menilai unsur pidana dalam kasus ini sangat jelas. “Terdakwa membawa barang-barang tersebut tanpa hak, dan tidak pernah ada niat untuk mengembalikannya dan dituntut 3 bulan penjara” ujarnya.

Baca juga: Jual Mobil Kredit Leasing, Choirul Anam Divonis Dua Tahun Penjara

Kisah ini bermula dari niat baik. Kakak kandung terdakwa, Erlina Yasa Putra, mempersilakan Juliana dan anaknya menempati rumahnya di Perumahan Alam Hijau, Surabaya. Rumah itu telah dilengkapi berbagai perabot yang sengaja dibelikan Erlina — bukan sebagai hadiah, melainkan sebagai sarana sementara bagi sang adik yang tengah menghadapi masa sulit.

Namun, hubungan hangat itu mulai merenggang ketika pada Februari 2022, Juliana melanggar kesepakatan lisan dengan memasukkan seorang pria ke rumah tersebut. Konflik pun tak terhindarkan. Alih-alih meninggalkan rumah saat diminta, Juliana justru membawa kabur hampir seluruh perabotan, mulai dari satu set furniture kamar, perabot korden, hingga sofa bed dan perabot ruang makan.

Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Kerugian yang dialami Erlina tak sedikit. Total perabot yang dibawa Juliana ditaksir mencapai Rp25.595.000. Barang-barang yang pernah menjadi simbol kenyamanan kini berubah menjadi bukti dalam ruang sidang.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru