Berdiri di Lahan Hijau, Aparat Gabungan Bongkar Posko Ormas di Depok

realita.co
Aparat gabungan membongkar salah satu posko ormas yang berdiri pada lahan hijau di kawasan Jalan Proklamasi, Kota Depok, Jum'at (23/5/2025). (Foto: Fachry)

DEPOK (Realita) - Sejumlah bangunan liar milik organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berdiri di atas lahan hijau dan fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos-fasum) kembali dibongkar oleh aparat gabungan di Kota Depok, Jawa Barat.

Aksi pembongkaran ini berlangsung pada Jumat (23/5/2025), sebagai bagian dari lanjutan Operasi Brantas Jaya 2025 oleh Polri, TNI, dan Pemerintah Kota Depok.

Baca juga: Anggota Ormas GPK Bentrok dengan Anggota TNI

Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina, menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah strategis untuk menertibkan ruang publik dari bangunan yang tidak memiliki legalitas dan didirikan di atas tanah milik pemerintah.

“Sekali lagi ini merupakan strategi Polri bersama-sama dengan Pemkot Depok dan TNI dalam rangka menertibkan simbol-simbol (Ormas) di ruang publik, tentunya untuk kita memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” jelas Kabag Ops.

Kabag Ops menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah Polsek di wilayah hukum Kota Depok, tercatat lebih dari 20 posko ormas yang berdiri secara tidak sah di atas lahan fasos-fasum.

Beberapa di antaranya berada di wilayah Sukmajaya, termasuk di Jalan Merdeka dan Jalan Proklamasi.

>“Kami data dari beberapa Polsek itu wilayah Kota Depok ini termasuk dengan polsek jajaran itu lumayan banyak. Data kami itu ada sekitar 20-an lebih,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa sejumlah posko ormas yang menjadi target operasi telah berubah fungsi, diduga sebagai upaya menghindari penertiban.

Baca juga: Ormas dan LSM Gelar Dialog Bersama DLH Cilegon, Soroti Isu Flaring PT LTCI

Misalnya, bangunan yang sebelumnya merupakan posko ormas kini berubah menjadi mushola atau rumah singgah.

“Pada saat kami cek ke lapangan untuk melakukan penertiban bersama tim gabungan, sudah berubah menjadi alih fungsi. Ada yang berubah jadi mushola,” ujarnya.

“Ya mungkin seperti itu trik-trik mereka supaya tidak dilakukan pembongkaran,” imbuhnya.

Meski begitu, Kabag Ops menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terjebak dalam modus semacam itu dan akan tetap memproses bangunan yang terbukti menyalahi aturan.

Baca juga: Operasi Brantas Jaya Berlanjut, Polsek Pancoran Mas Depok Amankan Preman Berkedok Jukir

Menurutnya, aparat gabungan menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut secara hukum.

Dalam operasi ini, Satpol PP Depok juga ikut terlibat langsung sebagai eksekutor atas pelanggaran perda (peraturan daerah).

“Sudah jelas ini melanggar perda, nanti kami serahkan kepada rekan-rekan dari pemda untuk ditindaklanjuti,” bebernya. Hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru