Gagal Rekrut Nasabah, Darwin Agen Sun Life Gelapkan Dana Rp 26 Miliar

Reporter : Redaksi
Terdakwa Darwin mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa (27/5/2025).

SURABAYA (Realita)– Seorang agen Asuransi Sun Life, Darwin, diduga menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 26 miliar melalui pembayaran premi fiktif. Terdakwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julistiono dan Dwi Hananta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan tiga saksi, yakni mantan karyawan Sun Life Wirasto, serta Efendi dan Toni Kristiono dari divisi legal perusahaan.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Peter Suyatmin, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Tak Konsisten

Dalam keterangannya, saksi Wirasto menjelaskan bahwa terdakwa Darwin mengajukan diri sebagai agen dengan membawa daftar 40 calon nasabah. Namun, para nama yang diajukan tidak pernah benar-benar menjadi nasabah Sun Life.

"Nama-nama itu memang dikenal dan memiliki kredibilitas tinggi, tapi pada kenyataannya mereka tidak pernah bergabung," kata Wirasto di hadapan majelis hakim.

Wirasto mengungkapkan bahwa Darwin mengajukan proposal dana pengembangan sebesar Rp 60 miliar yang kemudian disetujui menjadi Rp 52 miliar. Dana tersebut kemudian dikucurkan bertahap sebesar Rp 26 miliar.

Pada tahap pertama, Darwin menerima dana Rp 15,6 miliar dan hanya mampu menghasilkan produk premi sebesar Rp 8 miliar. Pada tahap kedua, ia menerima Rp 10,4 miliar namun hanya menghasilkan produk sebesar Rp 10 miliar, di bawah target yang telah ditentukan.

Baca juga: Jual Mobil Kredit Leasing, Choirul Anam Divonis Dua Tahun Penjara

Saksi Toni Kristiono menyatakan bahwa pihak perusahaan menemukan kejanggalan dalam pembayaran premi, yang diketahui berasal dari dana pribadi Darwin, bukan dari nasabah.

"Berdasarkan investigasi internal, ditemukan bahwa premi yang masuk berasal dari uang Darwin sendiri, bukan dari pihak pemegang polis," ujarnya.

Karena tidak sesuai dengan perjanjian dan Darwin tidak mengembalikan dana pengembangan seperti yang disepakati, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 26 miliar. Toni menambahkan bahwa Sun Life telah mengajukan somasi, namun tidak direspons oleh terdakwa.

Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Pihak Sun Life kemudian mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan memutuskan memenangkan pihak perusahaan, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sementara itu, Elok Kadja selaku penasihat hukum Darwin enggan memberikan komentar terkait keterangan para saksi seusai sidang.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru