SURABAYA(Realita)-DPRD Kota Surabaya menyarankan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya dibuka. Pembukaan RHU ini bertujuan untuk meningkatkan aktifitas perekonomian di Kota Pahlawan yang vakum selama pandemi.
Saran ini diberikan karena DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) masih berdebat terkait waktu yang tepat untuk membuka lokasi-lokasi rekreasi umum.
Baca juga: Tawuran Pelajar Mulai Marak, DPRD Surabaya dan Satpol PP Lakukan Kordinasi
“Supaya hidup lebih hidup, terutama sektor ekonomi bangkit sebaiknya RHU dibuka saja, namun dengan prokes ketat saya pikir no problem. Pijakanny sudah jelas, Surabaya sudah Level 3 dan kini akan masuk Level 2 PPKM.” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono.
Ia menambahkan, pengusaha RHU di Kota Surabaya merasa lega dengan adanya PPKM Level 2, hal ini membawa angin segar pada dunia pelaku usaha.
Baca juga: Reaksi Cepat DPRD Surabaya untuk Genjot Kinerja BUMD, PD Pasar Surya Jadi Target Penting!
“Pengusaha RHU menyambut baik wacana pembukaan industri pariwisata, setelah Kota Pahlawan turun menjadi PPKM level 2 berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 4 September 2021,” paparnya.
Dirinya menekankan, protokol kesehatan harus dipatuhi dengan ketat dan para pelaku usaha industri RHU, hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi mereka yang bekerja di RHU.
Baca juga: DPRD Surabaya Gelar Paripurna Tetapkan Fraksi, Sekda Ikhsan Datang
"Kami berharap semua pihak bisa menghormati aruran-aturan yang sudah dibuat pemerintah, semua ini sudah melalui kajian-kajian yang matang dan tetap taati aturan prokes,"ungkapnya.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto