Polisi Ringkus Komplotan Begal Bersajam di Depok, Satu Masih Buron

realita.co
Rilis kasus begal bersajam di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok, Kamis (5/6/2025). (Foto: Fachry)

DEPOK (Realita) - Satreskrim Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok membekuk tiga pelaku begal yang kerap meresahkan warga.

Para pelaku tidak segan melukai korban saat melancarkan aksinya. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Depok yang Lukai Korban dengan Sajam, Ini Motifnya

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan korban EA, seorang kurir yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Kecapi, Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

"Korban dibacok oleh pelaku saat dihentikan di jalan sepi. Sepeda motornya kemudian dirampas dan dibawa kabur oleh para pelaku," ungkap Jupriono, Kamis (5/6/2025).

Kapolsek menerangkan, tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AP (22) warga Kota Bekasi, RS (19) dan AN (18) warga Kabupaten Bogor.

Sedangkan TS (19) masih diburu polisi. Ketiganya ditangkap pada 31 Mei 2025 berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan.

"Barang bukti berupa dua bilah celurit, dua sepeda motor, pakaian pelaku saat beraksi, serta beberapa handphone dan pelat nomor palsu," terangnya.

Saat kejadian, kata Kapolsek, korban EA sempat meminta bantuan warga usai terluka dibacok pelaku.

Namun karena lokasi kejadian berada jauh dari pemukiman dan waktu kejadian yang dini hari, tidak ada warga yang melihat.

Beruntung, tim patroli polisi melintas dan segera memberikan pertolongan.

Baca juga: Terjebak Macet karena Ada Karnaval, Andre Dihujam Sajam Berkali-kali

"Korban diselamatkan oleh tim patroli kami yang kebetulan lewat setelah kejadian. Ini juga bentuk kesiapsiagaan anggota di lapangan," bebernya.

Polisi juga menyita dua jaket, satu slayer biru bermotif batik, serta handphone Samsung milik korban.

Dari hasil pengembangan penyidikan, Kapolsek menerangkan, ketiga pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda.

Termasuk empat TKP di wilayah Depok dan dua di Kabupaten Bogor, yakni Setu Cileungsi dan Taman Buah Mekarsari.

Modus para pelaku adalah memburu korban yang berkendara sendirian di lokasi sepi, terutama menjelang pagi antara pukul 02.00 hingga 05.30 WIB.

Baca juga: Tawuran Remaja Warga di Kedung Mangu Surabaya, Setelah Satpol PP dan Polisi Tinggalkan Lokasi

"Sasaran mereka adalah pengendara yang lewat sendiri di jalan sepi. Biasanya korban langsung dihentikan dan jika melawan mereka tak segan melukai korban," ujar Jupriono.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, hasil curian dari para pelaku biasa dijual kepada seseorang yang kini masih dalam buruan polisi.

"Motor hasil rampasan biasanya dilepas dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta," tukasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 2 junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru