SURABAYA (Realita) – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus kepemilikan ganja, Reisza Romadona, menuai reaksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menilai putusan itu terlalu ringan, JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami menyatakan banding,” tegas Estik saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6/2025), sehari setelah vonis dijatuhkan. Langkah ini diambil karena putusan majelis hakim dinilai tidak sebanding dengan tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Pesan Ganja Lewat Instagram Sebanyak 28,770 gram, Rzky Candra Aprilianto Diadili
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 5 Juni 2025, dengan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Reisza terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja untuk diri sendiri. Ia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun,” ucap hakim Silfi. Selain itu, barang bukti berupa ganja seberat 13,074 gram dan kertas papir turut dimusnahkan, serta satu unit ponsel iPhone 8 dirampas untuk negara.
Baca juga: 166,58 Kilogram Ganja Siap Beredar di Malang, Untung Berhasil Digagalkan
Sebelumnya, JPU Estik Dilla Rahmawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Perkara ini bermula saat polisi menangkap Reisza pada 29 Januari 2025 di sebuah minimarket di Jalan Raya Madyopuro, Malang. Dalam penggeledahan, ditemukan ganja kering, kertas linting, dan ponsel. Uji laboratorium membuktikan bahwa zat tersebut adalah ganja, narkotika golongan I.
Baca juga: Terdakwa Ganja Ajukan Kasasi, Singgih: Putusan PT Diduga Tak Sesuai Fakta Hukum
Dalam dakwaan alternatif kedua, jaksa menyebut Reisza mendapatkan ganja seharga Rp500 ribu dari seseorang bernama Indriyan Prasetyo Widodo alias Tarzan. Ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan dikonsumsi bersama dengan cara dilinting dan dihisap. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi DANA.
Tak hanya ganja, hasil tes urine Reisza juga menunjukkan kandungan methamphetamine atau sabu. Berdasarkan asesmen dari BNNK Surabaya, ia dinyatakan sebagai penyalahguna sabu kategori ringan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.yudhi
Editor : Redaksi