Pesan Ganja Lewat Instagram Sebanyak 28,770 gram, Rzky Candra Aprilianto Diadili

SURABAYA (Realita)– Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rizky Candra Aprilianto bin Sutrisno digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/4/2025). Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita memaparkan secara rinci keterlibatan terdakwa dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

"Bahwa terdakwa secara sadar dan tanpa hak telah melakukan pemesanan, penyimpanan, hingga penguasaan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 28,770 gram,"ujar Jaksa 

Jaksa menjelaskan bahwa Rizky ditangkap pada 5 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB oleh aparat dari Polrestabes Surabaya di sebuah warung di depan rumahnya di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Dalam pemeriksaan, ditemukan satu unit handphone milik terdakwa yang berisi bukti percakapan pemesanan ganja melalui pesan Instagram kepada seorang bernama WIBI yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang diletakkan di pot bunga di Jalan Raya Bedali, Lawang, dan diambil terdakwa setelah warung tutup,” jelas jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa terdakwa telah mengonsumsi ganja sejak tahun 2013, dan kembali menggunakannya sejak awal tahun 2024. “Terdakwa mengaku rutin mengonsumsi ganja 2 hingga 3 batang per hari. Cara penggunaannya dengan melinting dan menghisap seperti rokok biasa,” ujarnya.

Dakwaan yang dibacakan kepada Rizky terdiri atas dua alternatif. Pertama, Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan narkotika golongan I tanpa hak. Kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a, mengenai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ngebut, Mobil Tabrak Pembatas Jalan

THANH HOA (Realita)- Pengemudi menabrak pembatas jalan, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan semua orang. Thanh Hoa, Vietnam. Baru-baru ini, warganet …