MADIUN (Realita)- Tanpa ada penjelasan, Polres Madiun Kota menunda rilis kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan kepada salah satu anggota Satpol PP di kota Madiun berinisial (HA) . Rabu (11/6/2025).
Sebelumnya Humas Polres setempat mengirimkan voice note di grup WA yang menginformasikan bahwa hari Selasa 11 Juni 2025 akan ada dua rilis kasus terkait tindak pidana pemerasan dan TPPO pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 2 Saksi Perkara Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Wartawan
Namun saat tiba waktnya hanya TPPO yang dilakukan rilis, sedangkan kasus tindak pidana korupsi ditunda tanpa penjelasan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah mengatakan saat ini Satreskrim telah mengamankan 4 orang oknum wartawan yang diduga sebagai pelaku pemerasan yakni AP, RF, SM dan SN. Akibat pemerasan tersebut korban HA mengaku menderita kerugian sebesar Rp. 9 Juta.
Baca juga: Oknum Wartawan dan LSM Tersangka Dugaan Pemerasan Ponpes di Kota Batu Segera Diadili
“Empat orang sudah diamankan. Kami masih mendalami siapa saja yang benar-benar terlibat dalam pemerasan ini. Mereka yang terbukti turut serta akan kami tindaklanjuti,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Informasi yang diperoleh, pada akhir bulan Mei 2025 lalu kos korban didatangi oleh sekitar 5 orang oknum wartawan. Kebetulan saat itu korban sedang berada didalam kamar dengan teman wanitanya berinisial IY yang merupakan istri seorang aparat penegak hukum (APH), menurut pengakuan korban saat itu ia bersama IY sedang berbincang.
Baca juga: Viral Ratusan Siswa SMK Negeri 1 Kota Kediri Geruduk Oknum Wartawan, Ada Unsur Pemerasan?
Setelah kamar kos dibuka korban terkejut karena 3 dari lima orang yang datang tersebut langsung merekam korban dan teman wanitanya. Pelaku pun mengancam dan meminta sejumlah uang jika tidak diberi pelaku akan memviralkan video tersebut dan melaporkan kepada atasan tempat kerja korban.@sty
Editor : Redaksi