LAMONGAN (Realita) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang tersangka, NK (53), warga Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, setelah melakukan upaya pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah Narulan (64), warga Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, pada 10 Juni 2025 lalu, sekira pukul 02.30 wib.
Kapolres Lamongan, AKBP. Agus Dwi Suryanto, menjelaskan tersangka sempat diamankan warga saat korban berteriak minta pertolongan ketika melihat ada orang yang tak dikenal dikamarnya.
"Pelaku masuk lewat jendela rumah korban dengan cara mencongkel menggunakan alat kubut," ungkap AKBP Agus Dwi Suryanto saat pres rilis didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rizki Akbar Kurniadi, KBO. Reskrim, Iptu Yusuf, Kanit I, Iptu Sunandar dan Kasi Humas, Ipda. M. Hamzaid, di Mapolres Lamongan. Kamis (2/06/2025).
"Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil pisau yang ada diatas meja rumah korban dan selanjutnya masuk kedalam kamar. Namun upaya itu diketahui oleh korban hingga korban pun berteriak minta tolong, sehingga pelaku membungkam korban dengan bantal. Setelah itu pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan warga dan anggota kepolisian yang datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara)," terusnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik pelaku, 1 buah pisau dapur, 1 buah alat kubut dan 1 buah bantal tidur diamankan di Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku terancam pasal 365 Jounto 53 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara," tegas Kapolres.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi