SURABAYA(Realita)-Mantan istri Bos Minyak Kayu Putih, Linda Leo harus berurusan dengan aparat kepolisian. Suaminya, Sugianto Setiono Bos Minyak Kayu Putih di Surabaya melaporkan mantan istrinya dan berharap dijebloskan ke penjara.
Baca juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
Penyidik Polda Jatim memastikan pemberkasan telah sempurnya. Penyidik akan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Nantinya dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang kita tidak tahu. Kita secara normatif ingin dilakukan penahanan, tapi semua kembali kepada kebijaksanaan jaksa dan majelis hakim tentunya," kata Kuasa Hukum Sugianto Setiono, Iko Kurniawan kepada media ini.
Linda Leo awalnya dilaporkan oleh Sugianto Setiono ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan keterangan yang menyatakan dirinya masih berstatus single saat menikah. Kasus itu dilaporkan oleh Sugianto pada 13 Oktober 2020 dengan nomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim.
Bahkan sebelumnya pada Januari 2021, Linda sempat ditahan selama dua minggu oleh polisi saat baru ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.
Setelah berjalan hampir setahun kini pemberkasan atas status tersangka Linda dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke JPU agar segera disidangkan.
Baca juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai
"Tadi saya WA informasi dari rekan (penyidik) pemanggilan tahap kedua minggu kemarin. Tapi belum tahu datang atau tidak. Status tetap tersangka tak ada SP3," tegas Iko.
Dengan selesainya penyidikan ini Iko mengaku mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini Polda Jatim. Agar dugaan-dugaan sebagaimana yang diungkapkan kliennya tinggal dibuktikan lagi nanti di proses hukum selanjutnya.
"Dengan adanya informasi terakhir tahap dua semoga jaksa penuntut umum dapat menyajikan dakwaan yang sedemikian rupa sehingga dapat buktikan perbuatan yang dilakukan Linda. Dan kami berharap majelis hakim dapat berikan keadilan klien kami," lanjut Iko.
"Artinya agar pencari keadilan tak terkatung-katung. Orang melapor ini bukan harapan tapi juga menyampaikan bukti," imbuhnya.
Terpisah kuasa hukum Linda Leo, Saraswati. Saat ditelpon Saraswati tidak merespon. Kemudian pengacara tersangka dikonfirmasi melalui whatshapp dan dijawab kalau dia merupakan kuasa hukum tersangka. "Ya kenapa pak," balas Saraswati singkat dan tanpa memberi keterangan lebih lanjut.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto