Penganiayaan di Kantor Media Online Surabaya, Saksi Korban Beberkan Kronologi di Persidangan

Reporter : Redaksi
saksi korban Jatmiko memberikan kesaksian di PN Surabaya

SURABAYA (Realita)– Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kantor salah satu media online di Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/6/2025). Dalam sidang tersebut, saksi korban Jatmiko memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim mengenai kekerasan yang dialaminya pada tahun lalu.

Peristiwa terjadi saat berlangsung rapat internal persiapan ulang tahun kantor Memo Online. Terdakwa Herry Sunaryo, yang menjabat sebagai Manajer Pemasaran, hadir dalam rapat tersebut bersama sejumlah karyawan.

Baca juga: Nenek Saudah Diduga Nyaris Tewas Dianiaya, GMNI Pasaman Serukan Presiden Turun Tangan

Dalam kesaksiannya, Jatmiko menjelaskan bahwa suasana rapat semula berjalan normal. Ketegangan mulai muncul saat dirinya mengusulkan nama Herry Sunaryo sebagai ketua panitia acara setelah Muklis Darmawan, calon ketua yang sebelumnya diajukan, menolak. Menurut Jatmiko, Herry langsung naik pitam, meludahi, dan memukul bibirnya dengan tangan yang masih mengenakan cincin.

"Beliau langsung naik pitam, meludahi saya, dan memukul hingga bibir saya berdarah," kata Jatmiko. Akibat kejadian itu, ia sempat terduduk lemas dan mengalami pembengkakan di bagian bibir.

Tak berhenti di situ, Jatmiko mengungkapkan bahwa terdakwa kembali memarahinya di lantai dua gedung. "Beliau berkata dengan nada tinggi: ‘Cangkem ojo celometan, aku wis tua!’," ucap Jatmiko menirukan.

Baca juga: Kepolisian Gresik Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat

Ia juga menjelaskan bahwa sempat terjadi upaya mediasi di kantor polisi. Meski terdakwa sempat meminta maaf, Jatmiko mengaku masih menyimpan pertanyaan terkait insiden pemukulan tersebut.

"Saya tidak tahu soal keterlibatan orang lain. Yang saya tahu, beliau yang meludahi dan memukul saya," tegasnya kepada majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzaki menegaskan bahwa terdakwa melakukan pemukulan dan peludahan dalam jarak dekat. "Bibir korban berdarah dan tidak diobati. Dibiarkan begitu saja," ujarnya.

Baca juga: Terekam CCTV, Penata Rambut Aniaya Kasir Salon

Setelah kejadian, Jatmiko sempat menjalani pemeriksaan medis dan mendapat arahan untuk melakukan visum. Ia juga mempertanyakan status cincin batu akik yang digunakan terdakwa, yang belum dijadikan barang bukti hingga kini.

Dalam persidangan, terdakwa Herry Sunaryo membenarkan bahwa dirinya memang telah meludahi dan memukul korban pada saat kejadian.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru