Kepala Unit PT Perindo Surabaya dan Direktur PT SRBLI Jadi Tersangka Korupsi Rp3 Miliar

Reporter : Redaksi
Kedua tersangka FD Kepala Unit PT Perindo Surabaya dan Direktur PT SRBLI berinisial Pusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tanjung Perak, Kamis (19/6/2025).

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menetapkan Kepala PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya, berinisial FD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan.

Bersama FD, Kejari Tanjung Perak juga menetapkan satu tersangka lain, yakni P, selaku Direktur PT SRBLI yang berperan sebagai pemasok ikan. Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan fiktif komoditas ikan cakalang dan baby tuna menggunakan dokumen palsu berupa invoice dan tally sheet.

Baca juga: Perkara Notaris Nafiaturrohmah, Ahli Nilai Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah diperpanjang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).

Agus merinci, dugaan korupsi melibatkan dua peristiwa utama. Pertama terjadi pada 31 Oktober 2023, saat FD menerima Purchase Order (PO) dari PT GEM untuk 85 ton ikan cakalang. Alih-alih menyediakan ikan, FD justru meminta P mengirim dokumen fiktif sebagai dasar input ke sistem akuntansi PT Perindo. Tindakan itu membuat kantor pusat PT Perindo membayar lunas senilai Rp1,78 miliar meskipun barang tidak pernah ada.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub

Tak berhenti di situ, PO tersebut kemudian dialihkan secara fiktif ke PT NNN. FD kembali melakukan penagihan sebesar Rp2,04 miliar, namun hanya memperoleh pembayaran Rp825 juta.

Modus serupa diulang pada Januari 2024. Kali ini nama PT UDK digunakan sebagai pembeli fiktif untuk 80 ton ikan. PT Perindo kembali melakukan pembayaran penuh sebesar Rp1,48 miliar. FD lalu menagih ke PT UDK senilai Rp1,8 miliar, tetapi hanya dibayar Rp25 juta.

Baca juga: Sidang Gratifikasi Ganjar Siswo Pranomo, Jaksa Sebut Suap Proyek Diserahkan di Kantor Dinas PU Surabaya

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Agus.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru