Polda Metro Jaya Resmi Menghentikan Kasus Ketum PWI Pusat, Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana

realita.co
Polda Metro Jaya. Foto: Dok

JAKARTA (Realita)-Penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry CH Bangun. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang dikeluarkan, pada tanggal, 10 Juni 2025 lalu.

Surat dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti, dirinya mengatakan, bahwa dari hasil gelar perkara penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan kepada si terlapor.

Baca juga: Ketua PWI Pesawaran Resmi Dilantik

"Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” tulis dalam SP2 Lid yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menanggapi hasil keputusan tersebut, Hendry CH Bangun menyampaikan, rasa syukur dan apresiasi terhadap profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya.

"Proses hukum telah berjalan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara, " ujar Hendry CH Bangun.

Ia menambahkan, saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara daring, pada Jumat (20/6/2025).

Hendry juga menegaskan, bahwa tuduhan terhadap dirinya telah menimbulkan kerugian moral dan mencoreng nama organisasi tertua di Indonesia yang dirinya nahkodai.

Ketua Umum PWI Pusat itu juga berharap, dengan dihentikannya penyelidikan, citra PWI dapat dipulihkan kembali kedepannya.

"Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, dirinya berharap semuanya kembali jernih,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hendry CH Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun laporan tersebut tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan dasar-dasar hukum untuk memprosesnya lebih jauh ke ranah pidana.

Meskipun penyelidikan telah dihentikan, Hendry tidak menutup kemungkinan untuk mengambil upaya langkah hukum. Ia mengaku tengah mempertimbangkan laporan balik atas tuduhan yang telah mencemarkan nama baiknya.

“Lagi saya pikirkan dan sedang pertimbangkan, untuk melapor balik kepada pihak yang menuduh saya," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru