SURABAYA (Realita)– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, langsung bergerak cepat dalam penanganan kasus korupsi usai resmi menjabat. Belum genap sebulan dilantik, Kajati Kuntadi memerintahkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Semen Indogreen Sentosa (PT SIS) oleh PT Hakaaston (HKA), anak perusahaan BUMN PT Hutama Karya.
Penelusuran kasus dimulai Selasa pagi, 24 Juni 2025. Rombongan dari internal PT Hutama Karya dan PT Hakaaston mendatangi Kejati Jatim menggunakan tiga kendaraan. Mereka tiba sekitar pukul 08.00 WIB dan hingga pukul 15.23 WIB belum tampak meninggalkan gedung kejaksaan.
Baca juga: Perkara Notaris Nafiaturrohmah, Ahli Nilai Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi
Kehadiran mereka dibenarkan oleh petugas keamanan Kejati Jatim, Arif. "Iya, ada tiga rombongan mobil. Tiga perempuan dan beberapa laki-laki. Mereka mengaku dari PT Hutama Karya," ujarnya.
Kepala Seksi C Intelijen Kejati Jatim, Kusbiantoro, juga membenarkan bahwa proses penyelidikan tengah berjalan. Ia menjelaskan bahwa saat ini kejaksaan masih berada dalam tahap awal penyelidikan, yakni pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). “Masih melakukan pulbaket dan puldata, dan belum bisa diekspos ke publik,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari akuisisi 85 persen saham PT SIS oleh PT Hakaaston pada tahun 2020, dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Setelah akuisisi, nama perusahaan berubah menjadi PT Hakaaston SIS (HK SIS) dan resmi menjadi bagian dari portofolio PT Hakaaston.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub
Namun, dalam proses akuisisi tersebut, ditemukan kejanggalan dalam penilaian salah satu aset utama PT SIS, yaitu sebidang tanah kosong seluas 17.000 meter persegi di Desa Lebani Waras, Gresik. Tanah tersebut dicatat dalam laporan keuangan senilai Rp 65 miliar, sementara estimasi harga pasarnya saat itu hanya sekitar Rp 21,25 miliar atau Rp 1.250.000 per meter persegi. Selisih nilai sekitar Rp 43,75 miliar ini diduga merupakan praktik mark-up untuk membenarkan harga akuisisi.
Tanah yang dimaksud juga diketahui tidak pernah digunakan untuk kegiatan produksi sejak akuisisi dilakukan. Dimensinya yang sempit dan memanjang (350 meter x 50 meter) dinilai tidak layak untuk pembangunan pabrik maupun fasilitas logistik.
Pihak HK SIS bahkan sempat menawarkan untuk menjual kembali tanah tersebut kepada PT SIS dengan harga Rp 50 miliar, namun tawaran tersebut ditolak oleh Direktur Utama PT SIS saat itu, SC, karena dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan.
Sejumlah nama pejabat penting di PT Hakaaston saat akuisisi berlangsung juga mulai disorot. Mereka adalah DS selaku Direktur Utama, MIZ sebagai Direktur Keuangan dan Human Capital, serta MAZ sebagai Direktur Produksi. Ketiganya diduga memiliki tanggung jawab atas keputusan akuisisi dan validasi nilai aset.yudhi
Editor : Redaksi